floating-Pekerja Berhak Dapat...
Pekerja Berhak Dapat Uang Kompensasi Saat Perpanjang Kontrak, Diatur Dalam UU Ciptaker
Pekerja Berhak Dapat...
Pekerja Berhak Dapat Uang Kompensasi Saat Perpanjang Kontrak, Diatur Dalam UU Ciptaker
Selasa, 28 Maret 2023 - 18:52 WIB
JAKARTA - Kementerian Ketenegakerjaan (Kemnaker) menegaskan, bahwa pengaturan tentang pemberian uang kompensasi untuk para pegawai kontrak tetap diatur dalam Undang-undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) yang baru disahkan. Sehingga para pekerja yang melakukan perpanjangan kontrak, maka akan mendapatkan uang kompensasi sebesar 1 kali gaji jika pekerja tersebut sudah bekerja selama 1 tahun.

"Pengaturan uang kompensasi tetap berlaku dan tidak ada perubahan (dalam UUCK maupun aturan turunannya)," kata Direktur Jendral Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial (PHI dan Jamsos) Kemnaker, Indah Anggoro Putri saat dihubungi MNC Portal Senin (27/3/2023).

Baca Juga: Perppu Cipta Kerja Disahkan jadi UU, Simak Perbedaannya dengan yang Lama

Lebih lanjut, Indah menjelaskan hal itu diatur melalui aturan turunan UU Ciptaker yaitu PP Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja, dan Waktu Istirahat, dan PHK.

Baca Juga: Tolak Pengesahan UU Cipta Kerja, Presiden KSPI: Mogok Nasional Akan Diikuti 5 Juta Buruh

Meskipun PP tersebut tengah dalam tahap revisi pasca pengesahan Perppu Ciptaker, Dirjen PHI memastikan untuk substansi pemberian uang kompensasi terhadap PKWT (Perjanjian Kerja Waktu Tertentu) tidak berubah.

Lebih lanjut, Indah juga menegaskan, bahwa dalam PP tersebut sudah diatur terkait hitung-hitungan besaran uang kompensasi yang wajib diberikan kepada pekerja. Sehingga bukan berdasarkan penilaian manajemen perusahaan seperti halnya penghitungan struktur skala upah.

"Hitungannya (pembayaran uang kompensasi) ada di PP 35 Tahun 2021," pungkasnya.

Jika menilik PP Nomor 35 Tahun 2021, ketentuan pemberian uang kompensasi terhadap para pekerja diatur dalam Pasal 15 ayat (1) dan (2) yang berbunyi:

(1) Pengusaha wajib memberikan uang kompensasi kepada Pekerja/Buruh yang hubungan kerjanya berdasarkan PKWT.

(2) Pemberian uang kompensasi dilaksanakan apada saat berakhirnya PKWT.

Terkait waktu pemberiannya, dalam PP tersebut juga sudah diatur, bahwa uang kompensasi diberikan saat selesainya jangka waktu PKWT sebelum perpanjangan PKWT, uang kompensasi berikutnya diberikan setelah perpanjangan jangka waktu PKWT berakhir atau selesai.

Sedangkan untuk besaran uang kompensasi yang diberikan, dalam pasal 16 sudah diatur bahwa pegawai kontrak yang sudah bekerja 12 bulan secara terus menerus diberikan sebesar 1 bulan upah.

Sedangkan untuk pegawai kontrak yang masa kerjanya kurang dari 12 bulan tetapi lebih dari satu bulan akan dihitung secara proposional, dengan penghitungan masa kerja dibagi 12 dikalikan 1 bulan upah.

Kemudian untuk pegawai kontrak yang punya masa kerja lebih satu satu, maka juga dihitung secara proposional. Lama masa kerja (dihitung bulanan) dibagi 12 dikalikan 1 bulan upah.
(akr)
Baca Berita
Dengarkan Selanjutnya :
Jadi Terpidana Mati...
Jadi Terpidana Mati Terlama di Dunia Padahal Tak Bersalah, Pria Ini Dapat Kompensasi Rp23,9 Miliar
Usulkan Reformasi RUU...
Usulkan Reformasi RUU Penyiaran, Fraksi Golkar: Cari Solusi yang Adaptif dan Inklusif
Jaga Iklim Investasi,...
Jaga Iklim Investasi, Pemerintah Harus Berikan Kepastian Hukum Industri Sawit
Pertepedesia: Pelanggaran...
Pertepedesia: Pelanggaran TPP Masih Debatable tapi Sudah Disanksi
Menegakkan Kepastian...
Menegakkan Kepastian Hukum dan Keberlakuan Non-Retroaktif dalam Status TPP Desa sebagai Caleg