floating-Aturan Outsourcing dan...
Aturan Outsourcing dan Upah Dirombak Usai Perppu Ciptaker Disahkan, Ini Bocorannya
Aturan Outsourcing dan...
Aturan Outsourcing dan Upah Dirombak Usai Perppu Ciptaker Disahkan, Ini Bocorannya
Senin, 03 April 2023 - 21:29 WIB
JAKARTA - Kementerian Ketenegakerjaan atau Kemnaker tengah melakukan revisi terhadap 2 PP (Peraturan Pemerintah) pasca disahkannya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang atau Perppu Cipta Kerja beberapa Waktu lalu.

Baca Juga: Perppu Cipta Kerja Disahkan jadi UU, Simak Perbedaannya dengan yang Lama

Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial (PHI dan Jamsos), Indah Anggoro Putri mengatakan, revisi tersebut dilakukan pada PP PP Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja; dan PP Nomor 36 tentang Pengupahan.

"Revisi PP dalam proses, insyaAllah setelah Lebaran (bisa diselesaikan)," kata Indah saat ditemui MNC Portal di kompleks Parlemen, Senin (3/4/2023).

Baca Juga: Perppu Cipta Kerja Disahkan Jadi UU, Menko Airlangga Pede Dongkrak Investasi

Lebih lanjut Indah membocorkan, setidaknya ada 2 substansi yang akan dirubah dalam PP tersebut, yaitu ketentuan penggunaan tenaga kerja outsourcing untuk perusahaan dan modifikasi formula kenaikan upah.

"Substansi yang dirubah adalah outsourcing dan upah ," sambung Indah.

Sekedar informasi tambahan, pengaturan penggunaan tenaga kerja outsourcing dalam UU Cipta Kerja yang lama atau yang dinyatakan inkonstitusional oleh MK tidak mengatur pembatasan jenis pekerjaan apa saja yang boleh dan tidak menggunakan tenaga kerja outsourcing.

Sedangkan dalam Perppu Cipta Kerja mengatur alih daya dibatasi hanya dapat dilakukan untuk sebagian pelaksanaan pekerjaan, yang mana hal ini akan ditetapkan lebih lanjut oleh Pemerintah dalam PP.

Jika menilik aturan sebelumnya, dalam UU Ketenagakerjaan No 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan melalui aturan turunannya pada Permenakertrans No.19/2012 ada 5 jenis pekerjaan yang bisa menggunakan outsourcing.

Adapun 5 bidang pekerjaan tersebut antara lain jasa pembersihan (cleaning service), keamanan, transportasi, katering dan jasa minyak dan gas pertambangan.

Sedangkan untuk formula pengupahan, dalam Perppu Ciptaker Formula penghitungan UM (upah minimum) mempertimbangkan 3 variabel yaitu pertumbuhan ekonomi, inflasi dan indeks tertentu. Formula ini lebih lanjut akan diatur dalam Peraturan Pemerintah.

"Upah kan kalau UU Cipta Kerja yang lama rumusnya kita rubah, jadi formula (penghitungan keniakan upah) kita adjust," pungkas Dirjen PHI dan Jamsos.
(akr)
Baca Berita
Dengarkan Selanjutnya :
53 Tahun Bluebird: Berawal...
53 Tahun Bluebird: Berawal dari 2 Holden Torana, Kini Punya 25.000 Armada di 20 Kota
Konflik Versus Pakistan...
Konflik Versus Pakistan Memanas, Ekuitas India Boncos Rp1.353 Triliun dalam Dua Hari
Komitmen pada Lingkungan,...
Komitmen pada Lingkungan, Danamon Raih Penghargaan
Trump Berencana Kerek...
Trump Berencana Kerek Pajak untuk Orang Kaya AS
Bisnis PGE Tetap Solid,...
Bisnis PGE Tetap Solid, Bukti Panas Bumi Punya Prospek Menjanjikan di Indonesia