floating-Rayuan Menaker ke Pengusaha...
Rayuan Menaker ke Pengusaha Minta Cairkan THR Tujuh Hari Sebelum Lebaran
Rayuan Menaker ke Pengusaha...
Rayuan Menaker ke Pengusaha Minta Cairkan THR Tujuh Hari Sebelum Lebaran
Rabu, 05 April 2023 - 05:45 WIB
JAKARTA - Menteri Ketenagakerjaan atau Menaker Ida Fauziyah meminta, pengusaha untuk mencairkan tunjangan hari raya ( THR ) untuk Lebaran 2023 lebih awal. Ia juga menekankan, agar THR yang diberikan tidak dicicil melainkan harus dibayar full.

"Kebijakan yang saya keluarkan dan Alhamdulillah direspons positif oleh Pak Hariyadi (Ketua Umum Apindo) dan teman-teman Apindo. Saya berharap bapak/ibu semua memberikan THR sebelum jatuh tempo," ujarnya dalam buka puasa bersama Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) di Hotel Grand Sahid Jaya, Selasa (4/4/2023).

Baca Juga: Sri Mulyani Bayar THR 10 Juta ASN dan TNI-Polri Mulai 4 April 2023

Meskipun dalam peraturan yang ada, THR keagamaan wajib diberikan oleh pengusaha kepada pekerja maksimal 7 hari sebelum Lebaran (H-7). Namun, Ida mengimbau agar pengusaha dapat memberikan THR sebelum tenggat waktu tersebut.

"Itu pun tidak sedikit bapak/ibu yang 'enak saja harus mengeluarkan sebelum jatuh tempo'. Namanya juga orang minta, namanya juga orang berharap, tentu ini permintaan yang saya tahu bahwa tidak sedikit bapak/ibu yang sektornya tumbuh positif," tegasnya.

Baca Juga: Telat Bayar THR Lebaran 2023, Sanksi Berat Menanti Perusahaan Nakal

Sebelumnya Menaker Ida menegaskan, selain wajib mencairkan THR kepada pekerja maksimal H-7 Lebaran, pengusaha juga dilarang untuk mencicil THR tersebut.

"THR keagamaan ini harus dibayar penuh, tidak boleh dicicil. Saya ulangi, THR keagamaan ini harus dibayar penuh, tidak boleh dicicil, saya minta perusahaan agar taat pada ketentuan ini," kata Ida dalam konferensi pers kebijakan pembayaran THR 2023, Selasa (28/3).

Lebih lanjut Ida mengatakan, THR tak hanya diberikan untuk pekerja tetap. Namun, pekerja kontrak maupun pekerja harian lepas tetap berhak mendapatkan THR sesuai ketentuan pemerintah.

"Ini saya garis bawahi, termasuk pekerja atau buruh harian lepas yang memenuhi persyaratan sesuai dengan peraturan perundang-undangan," tukasnya.
(akr)
Baca Berita
Dengarkan Selanjutnya :
Pelatihan UMKM di Purwakarta...
Pelatihan UMKM di Purwakarta Bikin Pengusaha Naik Kelas dan Ciptakan Lapangan Kerja
Ekonomi Sulit, 73.992...
Ekonomi Sulit, 73.992 Pekerja Tersapu Badai PHK Hanya dalam 3 Bulan
Cegah Karhutla, Menteri...
Cegah Karhutla, Menteri KLH Minta Pengusaha Kelapa Sawit Koordinasi dengan Gapki
Haji Isam Dampingi Presiden...
Haji Isam Dampingi Presiden Prabowo Terima Kunjungan Bill Gates di Istana
Pengusaha Protes Soal...
Pengusaha Protes Soal Larangan Ritel Jualan Rokok di Dekat Sekolah