BATAM -
Penyelundupan ponsel mewah berhasil dibongkar Ditreskrimsus Polda Kepri, melalui Pelabuhan Internasional Batam Centre. Upaya
penyelundupan ini dilakukan, dengan cara mendaftarkan imei ponsel mewah berbagai tipe menggunakan joki imei di pos pelayanan Bea dan Cukai Pelabuhan Internasional Batam Centre.
Baca juga: Penyelundupan Benih Lobster Seharga Rp4,1 Miliar ke Vietnam Digagalkan Menurut Dirreskrimsus Polda Kepri, Kombes Pol. Nasriadi, awalnya Tim Subdit I Indagsi Ditreskrimsus Polda Kepri, menemukan fakta beberapa penumpang kapal dari Singapura, dan Malaysia, mendaftarkan imei ponsel mewah. Di mana satu orang membawa ponsel mewah sebanyak 2-3 unit.
"Jadi kita amankan seorang laki-laki berinisial Ind, yang membawa dua unit ponsel mewah yang disebut milik pria berinisial Ynt. Saat ini Ynt masih kami selidiki," ungkap Nasriadi.
Baca juga: Gagah! Begini Sosok Gajah Mada Sang Pemersatu Nusantara Hasil Pencitraan Artificial Intelligence Nasriadi menjelaskan, selanjutnya tim kembali nenemukan sepasang suami istri bersama seorang anak saat mengantre dan membawa lima unit ponsel mewah untuk didaftarkan di pos layanan Bea dan Cukai.
Atas temuan itu, tim melakukan penyelidikan ke rumah pria berinisial TO, lalu diamankan pasangan suami istri berinisial Yog (36), dan Gar (35), serta anak berinisial YM (6) yang diduga sebagai joki imei.
Baca juga: Wanita Rambut Pirang Rela Dilucuti Bajunya di Ranjang Hotel demi Bisa Nyabu dengan Pacar "Pada waktu pemeriksaan, mereka mengaku ponsel tersebut milik pria berinisial Jok yang merupakan pemilik toko ponsel di Lucky Plaza Nagoya Kota Batam. Selanjutnya tim beserta para joki mendatangi rumah Jok alias Ank, namun tidak menemukan barang bukti," ungkap Nasriadi.
Kemudian, Nasriadi mengaku anggotanya melakukan penggeledahan, dan menemukan 19 ponsel mewah yang belum teregister imei, dan 139 kotak kosong ponsel mewah, beserta dokumen penjualan. Barang bukti yang disita dari tangan para saksi berjumlah 26 unit ponsel mewah.
(eyt)