floating-Libatkan Kemenkeu di...
Libatkan Kemenkeu di Satgas TPPU Dana Janggal Rp349 Triliun, Begini Kata Mahfud MD
Libatkan Kemenkeu di...
Libatkan Kemenkeu di Satgas TPPU Dana Janggal Rp349 Triliun, Begini Kata Mahfud MD
Rabu, 03 Mei 2023 - 19:49 WIB
JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengungkap alasannya melibatkan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dalam Satgas Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Padahal Satgas tersebut nantinya bertugas mengungkap dana janggal sebesar Rp349 triliun di Kemenkeu.

Menurut hukum, kata Mahfud, yang berhak menjadi penyidik untuk masalah perpajakan dan bea cukai, adalah Dirjen Pajak dan Dirjen Bea Cukai. "Jadi tidak bisa dikeluarkan karena dia yang nanti menindaklanjuti dan punya kewenangan pro yustisia," kata Mahfud di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Rabu (3/5/2023).

Namun, kata Mahfud, dalam pelaksanaan tugasnya, tim pelaksana akan dibantu oleh dua kelompok kerja. Adapun kelompok kerja satu bertugas melakukan supervisi dan evaluasi penanganan dan penyelesaian 200 laporan hasil analisis, laporan hasil pemeriksaan, dan informasi serta dokumen terkait lainnya.

Baca juga: Usut Transaksi Janggal Rp349 Triliun di Kemenkeu, Mahfud MD Resmi Bentuk Satgas TPPU

"Mengusulkan alternatif solusi kepada Tim Pelaksana apabila ditemukan hambatan; dan melaporkan hasil supervisi dan evaluasi penanganan dan penyelesaian laporan hasil analisis, laporan hasil pemeriksaan dan informasi dugaan tindak pidana pencucian uang setiap bulan atau sewaktu waktu apabila diperlukan kepada Tim Pelaksana," sambungnya.

Baca juga: Ini Susunan Satgas TPPU Ungkap Dana Janggal Rp349 Triliun di Kemenkeu

Kemudian kelompok kerja dua melakukan supervisi dan evaluasi penanganan dan penyelesaian 100 laporan hasil analisis, laporan hasil pemeriksaan, dan informasi serta dokumen terkait lainnya.

"Mengusulkan alternatif solusi kepada Tim Pelaksana apabila ditemukan hambatan; dan melaporkan hasil supervisi dan evaluasi penanganan dan penyelesaian laporan hasil analisis, laporan hasil pemeriksaan dan informasi dugaan tindak pidana pencucian uang setiap bulan atau sewaktu-waktu apabila diperlukan kepada Tim Pelaksana," katanya.
(cip)
Baca Berita
Dengarkan Selanjutnya :
Duit Rp479 Miliar dari...
Duit Rp479 Miliar dari Korupsi Duta Palma Disita Kejagung, Sahroni Apresiasi
Kemenko Polkam Dorong...
Kemenko Polkam Dorong Satgas Terpadu se-Kaltim Gelar Operasi Pemberantasan Premanisme Berkedok Ormas
Kejagung Pamerkan Uang...
Kejagung Pamerkan Uang Sitaan Rp479 Miliar terkait Kasus TPPU Duta Palma
Dividen BUMN Masuk Danantara,...
Dividen BUMN Masuk Danantara, Penerimaan Negara Terancam Lenyap Rp90 Triliun
Zarof Ricar Tersangka...
Zarof Ricar Tersangka Pencucian Uang, Langkah Progresif sebelum Adanya UU Perampasan Aset