floating-Tak Hanya Hukuman Maksimal,...
Tak Hanya Hukuman Maksimal, RPA Perindo Desak Pelaku Pencabulan Ganti Rugi dan Pemulihan Korban
Tak Hanya Hukuman Maksimal,...
Tak Hanya Hukuman Maksimal, RPA Perindo Desak Pelaku Pencabulan Ganti Rugi dan Pemulihan Korban
Selasa, 30 Mei 2023 - 07:08 WIB
JAKARTA - DPP Relawan PerempuandanAnak (RPA) Partai Perindo terus mengawal kasus pelecehan seksual dengan terdakwa Dedimus Herewila (51) yang hingga kini kasusnya masih bergulir di Pengadilan Negeri Jakarta Utara . Dalam agenda sidang kemarin, pelaku pencabulan AY (4) dan NY (5), batal mendapatkan tuntutan.

Ketua Bidang HukumRPAPerindoAmriadi Pasaribu mengatakan, pihaknya akan terus mengawal sampai akhir.Menurut Amriadi, dengan melihat tuntutan jaksa kepada terdakwa selama simbilan tahun merupakan hal yang wajar. Hal ini melihat dari usia terdakwa yang sudah memasuki usia lanjut (lansia) yakni 67 tahun.

Baca juga: RPA Perindo Berharap Terdakwa Kekerasan Seksual Dijatuhi Hukuman Maksimal

"Namun dalam perkara-perkara sebelumnya 15 perkaradanini sudah 16 perkaradanpelakunya sudah berusia 67 tahun kita berpandangan hukumannyalebih tinggi. Harapan kita UU TPKS sudah pas, karena predator anak harus lebih tinggi hukumannya," kata Amriadi di PN Jakarta Utara, Senin 29 Mei 2023.

Menurut Amriadi,RPAPerindotetap konsisten parapelakutindak pidana kekerasan seksual terhadap anak hukumannya harus lebihmaksimallagi. Ke depannyaPerindoberharap hakim juga kabulkan permohonangantirugisebanyak Rp60 juta.

"Karenagantirugiini adalah hak daripadakorbanyang harus diterimadanjuga layananpemulihanyang didapatkan olehkorban," ucapnya.

Ketua Umum DPPRPAPerindo Jeannie Latumahina mengatakan, majelis hakim jangan pernah melihat latar belakangpelakupelecehan seksual.

"Jangan karena alasan usiapelaku, maka putusan tidakmaksimal. Jikalau hal ini terjadi maka seenak dewe usia tua dapat melalukan kekerasan seksualbagianak-anak dibawah umum," ungkap Jeannie.

Menurut Jennie dengan adanyahukumanyangmaksimalkepadapelakukekerasan seksual, akan berdampak dengan adanya efek jera. Hal ini juga harus dimasukan dalam UU TPKS, dimana terdapat restitusibagikorbanyang harus dibayarpelaku.

"RPAsudah menyurat kepada pihak-pihak yang terkait dalam mengawal kasus ini. Seperti Presiden, KPK, Kejaksaan Agungdanlain-lain," tegasnya.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU)menuntut terdakwa Dedimus Herewila (51) denganhukumansembilan tahun Penjaradandenda Rp1miliar sertagantirugi Rp30 juta tiap anak dalam kasus pelecehan seksual terhadap dua bocah AY (4)danNY (5) di Cilincing.

Kasus ini bermula ketika dua bocah AY (4)danNY (5) menjadikorbanpencabulan yang dilakukan oleh pemilik kos Dedimus Herewila (51) pada 30 November 2022 di wilayah Cilincing, Jakarta Utara.

Orang tuakorbanY (30) menceritakan bahwa kejadian ini bermula saat anaknya mengeluhkan sakit pada kelaminnya setelah bermain dari rumahpelaku. Orang tuakorbankemudian menanyakan hal ini kepadapelakuyang dikenal sebutan opa.

Baca juga: RPA Perindo: Pelaku Kekerasan Anak Harus Dihukum Maksimal Sebagai Efek Jera

Orang tuakorbankemudian berupaya menanyakan hal ini kepada opa, pada Desember 2022 yang bersangkutan mengakui tindakan bejatnya terhadap buah hatinyadansiap bertanggung jawab dengan perbuatannya.
(mhd)
Baca Berita
Dengarkan Selanjutnya :
Hibah Bill Gates Rp2,6...
Hibah Bill Gates Rp2,6 Triliun ke RI, Sri Gusni Perindo: Momentum Percepatan Pembangunan Kesehatan Nasional
Siap Perkuat Partai...
Siap Perkuat Partai Perindo Banten, Ratu Ageng Rekawati: Mari Bergandengan Tangan untuk NKRI
DPW Partai Perindo Jakarta...
DPW Partai Perindo Jakarta Kunjungi KPU DKI Bahas Verifikasi Parpol hingga Dana Bantuan Politik
Terima Audiensi DPW...
Terima Audiensi DPW Perindo, Ketua KPU DKI: Nilai Dana Bantuan Politik Rp7.500 per Satu Suara
Partai Perindo Sumut...
Partai Perindo Sumut Perkuat Konsolidasi, Angela Tanoesoedibjo: Saya Optimistis untuk 2029, Kekuatan Kita Besar