PARIGI MOUTONG - Ketua Bidang Hukum dan HAM DPP
Partai Perindo, Tama S. Langkun mengapresiasi sejumlah instansi pemerintah merespons cepat terkait kasus dugaan pemerkosaan pada anak gadis di bawah umur di
Parigi Moutong, Sulawesi Tengah (Sulteng).
Dia menuturkan, kasus pemerkosaan pada anak semakin marak terjadi sehingga butuh respons cepat dan partisipasi banyak pihak untuk menanggulanginya.
Baca juga: Keji! 10 Pria Setubuhi ABG di Parigi Moutong, Polda Sulteng Dalami Keterlibatan Oknum Polisi "Lembaga-lembaga negara seperti LPSK, Kemen PPA, bahkan pemerintahan daerah melalui dinas-dinas terkait melakukan penjangkauan
korban pemerkosaan. Mereka itu masuk dalam kategori kelompok rentan," kata
Tama S Langkun Senin (5/6/2023).
"Tidak semua punya keberanian buat lapor polisi, dan tidak semuanya juga paham terkait dengan hak-haknya sebagai korban," sambungnya.
Tama S. Langkun --yang merupakan Bacaleg DPR RI dari Partai Perindo Dapil Jawa Barat V yang meliputi Kabupaten Bogor itu-- menyebutkan, dengan bantuan dari pihak-pihak yang dimaksud korban dapat mendapatkan hak-haknya dalam pengusutan proses hukum.
Selain proses hukum, politisi Partai Perindo -- yang ditetapkan KPU bernomor urut 16 pada kertas suara Pemilu 2024 itu-- menyebutkan, pemulihan korban juga menjadi hal yang tidak bisa dilupakan begitu saja.
Baca juga: Kecam Pemerkosaan Gadis di Parigi Moutong, Yusuf Lakaseng: Biadab! Hukum 11 Pelaku Seberat-beratnya Terlebih, korban merupakan anak yang masih berusia belasan tahun yang memiliki masa depan panjang.
"Perlu diingat, perlindungan bukan hanya soal keamanan fisik, tapi juga ada bantuan medis, psikologis, bahkan psikososial.
"Intinya, korban tidak hanya butuh dijaga secara fisik, tapi membutukan juga bantuan medis dan psikologis, yang tentu saja tidak bisa diberikan oleh Kepolisian," tambahnya.
Untuk itu, juru bicara nasional Partai Perindo --yang dikenal peduli rakyat kecil, gigih memperjuangkan penciptaan lapangan kerja, dan Indonesia sejahtera itu-- untuk aktif berkomunikasi dengan LPSK dan sejumlah pihak terkait selain perlindungan keamanan korban.
"Saya rasa ini bisa berjalan paralel, penegakan hukum diurus polisi, dan khusus perlindungan serta pemulihan ditangani oleh LPSK dan DP3A Sulteng," pungkasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, gadis remaja di Parigi Moutong, Sulteng diperkosa secara keji oleh 11 pria. Polres Parigi Moutong saat ini sudah mengamankan 5 orang pelaku pemerkosaan anak di bawah umur ini.
Sedang 5 pelaku sisanya masih dalam pengejaran. Sementara oknum polisi yang disebut-sebut terlibat dalam kasus ini masih didalami oleh Polda Sulteng.
(shf)