floating-Mahfud MD: 87% Koruptor...
Mahfud MD: 87% Koruptor di Indonesia adalah Sarjana
Mahfud MD: 87% Koruptor...
Mahfud MD: 87% Koruptor di Indonesia adalah Sarjana
Senin, 12 Juni 2023 - 15:16 WIB
JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud M D mengungkap bahwa 87% koruptor di Indonesia merupakan sarjana .

Hal itu disampaikannya saat menyampaikan sambutan pada Dies Natalies ke-54 Universitas Malikussaleh di Lhokseumawe, Aceh, Senin (12/6/2023).

Baca juga: Jusuf Hamka Tagih Utang ke Pemerintah, Mahfud MD Siap Bantu Bikin Memo

"Jumlah koruptornya itu 1.200 (orang), dari 87 persen, artinya 1.044 koruptor itu adalah sarjana," ujar Mahfud dalam pidato yang disiarkan kanal YouTube Kemenko Polhukam.

Mahfud mengatakan pembahasan mengenai korupsi bukan kali pertama ia lakukan. Dalam berbagai kesempatan acap kali dirinya menyinggung soal tindak pidana tersebut. Sebab, menurut Mahfud, korupsi merupakan penyakit yang sangat berbahaya.

"Kadang kala orang mengatakan, ‘Kenapa kok Pak Menko Polhukam selalu berbicara di Indonesia kok banyak korupsi?’. Berapa jumlah koruptor di Indonesia? 1.200 orang, ya. Jadi banyak kejahatan," ucapnya.

Sehari sebelumnya, Mahfud MD turut menyoroti Indeks Persepsi Korupsi (IPK) atau Corruption Perception Index (CPI) Indonesia yang turun empat poin dari 38 pada 2021 menjadi 34 pada tahun 2022. Mahfud mengatakan, hal itu terjadi akibat korupsi yang semakin menjadi-jadi.

"Di tahun 2022 Indeks Persepsi Korupsi kita terjun dari 38 ke 34, itu membuat kita kaget. Korupsinya makin menjadi-jadi berarti. Di mana itu, di sektor-sektor mana?" kata Mahfud dalam HUT Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), di Sarinah Thamrin, Jakarta, Minggu 11 Juni 2023.

Baca juga: Sebut Banyak Penyusup di Lembaga Pemerintah, Mahfud MD Minta Rekrutmen Jabatan Publik Diperketat

"Di DPR terjadi transaksi-transaksi di balik meja, Mahkamah Agung (MA), pengadilan bisa membeli perkara. Di pemerintah, di birokrasi sama," tutupnya.
(kri)
Baca Berita
Dengarkan Selanjutnya :
Tiga Terdakwa Kasus...
Tiga Terdakwa Kasus Korupsi Timah Rp300 Triliun Divonis 3 hingga 10 Tahun Penjara, Denda Rp500-750 juta
Eks Direktur Operasional...
Eks Direktur Operasional PT Timah Alwin Albar Divonis 10 Tahun Penjara
Pakar Hukum Apresiasi...
Pakar Hukum Apresiasi Komitmen Prabowo Tuntaskan RUU Perampasan Aset
Kemenag Jembatani Mahasiswa...
Kemenag Jembatani Mahasiswa PTKI Masuk Dunia Kerja
Dua Kali Tak Hadir,...
Dua Kali Tak Hadir, KPK Jadwal Ulang Pemanggilan Wakil Ketua Komisi XI DPR