floating-MA Tolak PK Jhoni Allen...
MA Tolak PK Jhoni Allen Marbun terkait Pemecatannya dari Partai Demokrat
MA Tolak PK Jhoni Allen...
MA Tolak PK Jhoni Allen Marbun terkait Pemecatannya dari Partai Demokrat
Rabu, 14 Juni 2023 - 13:15 WIB
JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) menolak upaya hukum Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan Jhoni Allen Marbun (JAM) terkait pemecatan dirinya sebagai kader Partai Demokrat . Putusan MA tersebut disampaikan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) pada Selasa 13 Juni 2023.

"Mengadili, menolak permohonan peninjauan kembali dari pemohon Jhonni Allen Marbun," demikian bunyi putusan MA dikutip dari surat pemberitahuan PN Jakpus, Rabu (14/6/2023).

Baca juga: Jokowi Teken Keppres Pemberhentian Jhoni Allen Marbun sebagai Anggota DPR

Untuk diketahui, Jhoni Allen Marbun mengajukan PK atas putusan kasasi MA Nomor 487 K/TUN/2022 per tanggal 29 September 2022. Salah satu pihak tergugatnya yakni, Ketua Umum (Ketum) Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY).

Dalam perjalanan kasusnya, Jhoni awalnya mengajukan gugatan atas pemecatan dirinya dari Partai Demokrat ke PN Jakpus. Namun, PN Jakpus menolak gugatan tersebut. Jhoni kemudian menempuh upaya hukum banding ke Pengadilan Tinggi DKI, hasilnya sama.

Tak berhenti sampai di situ, mantan Anggota DPR RI tersebut kemudian mengajukan upaya hukum kasasi. Upaya kasasi Jhoni Allen tetap gagal.

Jhoni kemudian mengajukan upaya PK ke MA atas serangkaian putusan tersebut. MA juga tetap memutuskan menolak PK Jhoni. MA justru menghukum Jhoni Allen untuk membayar biaya perkara sebesar Rp2,5 juta.

"Menghukum pemohon membayar biaya perkara dalam semua tingkat peradilan yang dalam peninjauan kembali sejumlah Rp2.500.000," dikutip dari surat pemberitahuan PN Jakpus.

Surat pemberitahuan dari PN Jakpus tersebut ditujukan kepada ketiga termohon. Ketiga termohon tersebut yakni, Ketum Partai Demokrat, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY); Sekjen DPP Partai Demokrat, Teuku Riefky Harsya; dan Ketua Dewan Kehormatan Partai Demokrat, Hinca Pandjaitan.

Baca juga: Dipecat dari Demokrat dan Banding Ditolak, Jhoni Allen Laporkan Hakim ke KY

Sebelumnya, Jhoni Allen Marbun menggugat Ketum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) ke PN Jakpus setelah dipecat dari Partai Demokrat. Jhoni mengaku mengalami kerugian materiil Rp5,8 miliar dan imateriil Rp50 miliar atas pemecatan itu.
(kri)
Baca Berita
Dengarkan Selanjutnya :
Mantan Pejabat MA Zarof...
Mantan Pejabat MA Zarof Ricar Ditetapkan Tersangka TPPU
Daftar Lengkap Hakim...
Daftar Lengkap Hakim dan Pimpinan Pengadilan Negeri Dimutasi Besar-besaran
Adies Kadir Harap Mutasi...
Adies Kadir Harap Mutasi Besar-besaran Hakim Benahi Lembaga Peradilan
MA Mutasi 199 Hakim...
MA Mutasi 199 Hakim dan 68 Panitera, Terbanyak dari Jakarta
PN Jakpus Menangkan...
PN Jakpus Menangkan Gugatan Tia Rahmania, PDIP Ajukan Kasasi ke MA