BATAM - Pria berinisial MAAKP tak dapat berkutik saat ditangkap anggota Ditpolairud Polda Kepri, di perairan Tanjungbalai Karimun. MAAKP kedapatan membawa
sabu seberat 1 kg, yang hendak diselundupkan ke Kota Batam, melalui jalur laut.
Baca juga: 6 Orang Jadi Tersangka Sabu dalam Brankas di Universitas Negeri Makassar Polisi berhasil menangkap MAAKP saat menumpang sebuah speedboat menuju ke Kota Batam. Dirpolairud Polda Kepri, Kombes Pol. Boy Herlambang menjelaskan, penangkapan terhadap kurir
sabu ini berkat adanya informasi dari masyarakat, tentang adanya rencana pengiriman
sabu. "Speedboat yang ditumpangi pelaku tengah melintas di Perairan Tanjung Rambut, Tanjungbalai Karimun. Lalu dilakukan pengejaran oleh petugas. Pelaku sempat membuang sebuah tas ransel yang diduga berisi
sabu ke laut. Kemudian pelaku juga mencoba melarikan diri, dengan cara melompat ke laut," kata Boy, Jumat (16/6/2023).
Baca juga: Misteri Pipa Bawah Tanah di Ponorogo Peninggalan Raja Airlangga Lebih lanjut Boy mengungkapkan, menggunakan Kapal Patroli Polisi XXXI-1010 Subditgakkum Ditpolairud Polda Kepri, dan kapal patroli XXXI-1003 Ditpolairud Polda Kepri, petugas langsung berupaya mengejar dan menangkap kurir
sabu tersebut.
Tak hanya berhasil menangkap kurir
sabu yang berupaya kabur, dengan menumpang speedboat. Polisi juga berhasil mengambil barang bukti
sabu dalam tas ransel yang telah dibuang ke laut oleh pelaku.
Baca juga: Berurai Air Mata, Bu Guru Penghina Anak Atta Halilintar dan Aurel Minta Maaf "Dari pengakuan pelaku,
sabu tersebut milik seseorang yang belum diketahui identitasnya. Pelaku disuruh mengantarkan sabu itu, dan baru menerima uang sebesar Rp2 juta sebagai upah, dan Rp3 juta untuk biaya penyewaan speedboat pancung untuk berangkat dari Tanjungbalai Karimun, menuju Kota Batam," sebutnya.
Saat ini petugas masih melakukan pengembangan penyelidikan, dan memburu pelaku penyelundupan
sabu lainnya. Selain
sabu seberat 1 kg, polisi juga menyita satu ponsel, satu alat hisap
sabu, dan uang tunai Rp2 juta. "Pelaku dijerat Pasal 112 junto Pasal 113 ayat 2 junto Pasal 114 ayat 2 UU No. 35/2009 tetag narkotika," pungkasnya.
(eyt)