floating-Libur Iduladha Jadi...
Libur Iduladha Jadi 5 Hari, Menaker Jawab Keluhan Pengusaha
Libur Iduladha Jadi...
Libur Iduladha Jadi 5 Hari, Menaker Jawab Keluhan Pengusaha
Kamis, 22 Juni 2023 - 10:47 WIB
JAKARTA - Libur panjang dalam rangka Iduladha menjadi lima hari, tiga hari cuti bersama dan dua hari akhir pekan Sabtu dan Minggu. Panjangnya libur Iduladha lantaran pemerintah telah memutuskan cuti bersama ditambah menjadi tiga hari, yakni tanggal 28 hingga 30 Juni 2023.

Baca juga: Libur Iduladha Jadi 5 Hari, Ini Rinciannya

Libur panjang ini, justru membuat pengusaha mengeluh karena berpotensi menimbulkan kerugian bagi perusahaan. Merespons keluhan itu, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziah mengatakan bahwa pelaksanaan cuti bersama bersifat fakultatif sesuai kesepakatan antara pengusaha dan pekerja.

“Ya karena yang disepakati adalah cuti bersama maka sebenarnya seperti yang saya sampaikan tadi, pelaksanaan cuti bersama itu bersifat fakultatif atau pilihan sesuai dengan kesepakatan antara pekerja atau buruh dengan mempertimbangkan kondisi dan kebutuhan operasional perusahaan,” ungkap Ida saat Konferensi Pers Cuti Bersama Iduladha 1444H/2023 M, Kamis (22/6/2023).

Jadi jika pengusaha membutuhkan perusahaannya terus beroperasional, maka bisa meminta pekerja untuk bekerja namun sesuai dengan kesepakatan.

“Jika memang membutuhkan terus beroperasionalnya perusahaan, maka dia akan meminta para pekerjanya untuk tetap bekerja. Tentu ini berdasarkan kesepakatan antara pekerja atau buruh,” paparnya.

Lebih lanjut, Ida pun menyampaikan sesuai dengan Surat Edaran Menaker No. M/3/HK.04/4 Tahun 2022 tentang pelaksanaan cuti bersama pada perusahaan, maka cuti bersama merupakan bagian dari cuti tahunan.

“Seperti yang saya sampaikan tadi pelaksanaan cuti bersama ini adalah mengambil atau merupakan bagian dari cuti tahunan,” tandasnya.

Baca juga: Ingat! Ambil Cuti Bersama Iduladha Akan Potong Hak Cuti Tahunan

Sebelumnya, Direktur Eksekutif Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API) Danang Girindrawardana mengatakan, kebijakan libur Iduladha yang ditetapkan secara mendadak itu mengakibatkan perusahaan padat karya harus menanggung dua kali upah lembur pekerja atau totalnya sekitar Rp5 miliar hingga Rp7 miliar.
(uka)
Baca Berita
Dengarkan Selanjutnya :
Doa Menyembelih Hewan...
Doa Menyembelih Hewan Kurban Bahasa Arab, Latin dan Artinya
Tata Cara Menyembelih...
Tata Cara Menyembelih Hewan Kurban Menurut Syariat Islam
Lebaran Haji 2025 Tanggal...
Lebaran Haji 2025 Tanggal Berapa?
10 Ayat Al Quran tentang...
10 Ayat Al Quran tentang Iduladha, Ada yang Menjelaskan Sejarah Kurban
Apa Saja Hewan yang...
Apa Saja Hewan yang Termasuk Bahimatul An am?