AMBON - Sayap partai Relawan Perempuan dan Anak (RPA)
Partai Perindo Provinsi Maluku mulai melakukan sosialisasi UU Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak di wilayah Maluku. Sosialisasi ini sebagai komitmen untuk memperjuangkan hak-hak perempuan dan anak.
Pengurus RPA Partai Perindo Maluku, Jumat (23/6/2023) pagi mendatangi Kantor DPRD Provinsi Maluku di Karang Panjang Ambon.
Baca juga: Usai Dilantik, RPA Perindo Maluku Mulai Sosialisasi UU Perlindungan Perempuan dan Anak
Sekjen DPP
RPA Partai Perindo , Herly Lotulang mengatakan, kedatangan pengurus RPA ini untuk mensosialisasikan UU kekerasan terhadap perempuan dan anak kepada bakal calon legislatif (bacaleg) Perindo Maluku.
"Sosialisasi ini sebagai komitmen untuk memperjuangkan hak-hak perempuan dan anak dari tindakan kekerasan seksual," ujar Herly, Jmat (23/6/2023).
Dia menyampaikan, ada tiga hal penting yang menjadi agenda sosialisasi RPA Maluku, yakni sosialisasi pendampingan perempuan dan anak, sosialisasi UU Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak dan pemberdayaan dalam hal edukasi.
Baca juga: UMKM Depok Apresiasi Dukungan dari Partai Perindo Stelah sosialisasi, RPA Partai Perindo Maluku akan mendampingi salah satu korban kekerasan seksual ke pihak kepolisian. "Kami berharap pendmpingan nanti berjalan dengan baik dan lancar," ungkapnya.
(don)