JAKARTA - Pengamat ekonomi Institute for Development of Economics and Finance (
Indef ) Nailul Huda menilai, pembatasan terhadap
produk impor dengan menerapkan batas harga minimal USD100 atau sekitar Rp1,5 juta akan efektif membendung serbuan produk impor yang masuk ke Indonesia. Menurutnya aturan tersebut akan efektif untuk produk-produk yang dikirim secara cross border atau melalui perdagangan lintas batas.
Baca juga: Bekukan 16 Ribu Produk Impor di e-Katalog, LKPP: Jangan Coba Main-main! Dia menjelaskan, barang-barang impor di platform digital ada dua macam. Pertama, barang impor yang penjualnya langsung dari luar negeri dan biasanya berasal dari China atau dikenal dengan sistem cross border commerce.
"Kebijakan pelarangan impor manimal USD100 pasti akan efektif karena benar-benar dilarang," kata Huda kepada MPI, Jumat (28/7/2023).
Kemudian produk impor yang kedua adalah produk yang dijual oleh pelaku UMKM lokal. Menurutnya, kebijakan pelarangan impor bagi produk di minimal USD100 sama sekali tidak akan berpengaruh untuk produk impor yang dijual oleh pelaku UMKM lokal.
"(Produk impor) ini porsinya besar sekali dan tidak bisa dibatasin oleh kebijakan larangan impor minimal USD100," ujarnya.
Baca juga: 6 Film Rugi saat Pandemi Ini Layak Dapat Kesempatan Kedua Untuk membendung produk impor yang dijual oleh pelaku UMKM lokal, Huda menyarankan pemerintah memberikan sistem insentif dan disinsentif. "Itu barang-barang di Glodok kan impor juga. Banyak dijual di e-commerce kan, harus dikasih disinsentif. Misal ya, biaya administrasi lebih tinggi untuk produk impor. Atau voucher, diskon, gratis ongkir khusus produk lokal," pungkasnya.
(uka)