floating-Menkumham Tegaskan Pemerintah...
Menkumham Tegaskan Pemerintah Masih Mengevaluasi Bebas Visa Kunjungan
Menkumham Tegaskan Pemerintah...
Menkumham Tegaskan Pemerintah Masih Mengevaluasi Bebas Visa Kunjungan
Selasa, 01 Agustus 2023 - 16:17 WIB
JAKARTA - Pemerintah masih melakukan evaluasi terkait pencabutan kebijakan bebas visa kunjungan (BVK) untuk 159 negara. Hal ini ditegaskan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia ( Menkumham ), Yasonna Laoly.

"Masih dievaluasi lagi nanti, kan satu bulan lagi," kata Yasonna di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (1/8/2023).

Evaluasi tersebut, kata Yasonna, termasuk pemilihan negara-negara yang akan menerima bebas visa kunjungan.

"Ya dievaluasi mana yang akhirnya nanti kita berikan. Dievalausi dengan prinsip tiga kriteria, resiprositas, keamanan, dan kemanfaatan," jelasnya.

Baca juga: Pemerintah Setop Sementara Kebijakan Bebas Visa Kunjungan untuk 159 Negara

Dirinya akan melaporkan kembali kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait evaluasi kebijakan bebas visa kunjungan satu bulan kedepan.

"Masih dievaluasi, satu bulan kan nanti kami laporan lagi. kita evaluasi dulu ya," ucap Yasonna.

Diketahui, Pemerintah menyetop sementara kebijakan bebas visa kunjungan (BVK) untuk 159 negara. Hal tersebut tercantum dalam keputusan Menkumham Nomor M.HH-GR.01.07 tahun 2023 yang disahkan pada 7 Juni 2023.

159 negara itu sebelumnya termasuk ke 169 negara yang diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 21 tahun 2016 sebagai penerima bebas visa kunjungan bersama 10 negara ASEAN.

Dari keputusan Menkumham tersebut, pemberian bebas visa kunjungan berdampak pada aspek-aspek kehidupan bernegara, tidak terkecuali gangguan ketertiban umum dan penyebaran penyakit dari negara yang belum dinyatakan bersih atau bebas penyakit tertentu dari badan Kesehatan Dunia/World Health Organization (WHO).

Saat ini hanya ada 10 negara yang menjadi subjek BVK. 10 negara itu adalah Brunei Darussalam, Filipina, Kamboja, Laos, Malaysia, Myanmar, Singapura, Thailand, Timor Leste dan Vietnam. Bebas visa kunjungan berlaku selama 30 hari dan tidak dapat diperpanjang.

Selain itu, persyaratan yang wajib ditunjukkan kepada petugas Imigrasi di TPI adalah paspor yang masih berlaku setidaknya enam bulan serta tiket meninggalkan wilayah Indonesia.
(maf)
Baca Berita
Dengarkan Selanjutnya :
Jualan Gold Card Rp83...
Jualan Gold Card Rp83 Miliar untuk Jadi Warga AS, Trump Pede Lunasi Utang USD36 Triliun
Trump Cabut Visa Lebih...
Trump Cabut Visa Lebih dari 1.000 Mahasiswa Asing di AS, Apa Alasannya?
Internal PDIP Solid...
Internal PDIP Solid Jelang Kongres, Yasonna: Mana Ada Beda-beda Sikap
Begini Cara Mengecek...
Begini Cara Mengecek Status Permohonan Visa dan Izin Tinggal Indonesia, Cepat dan Mudah!
Jemaah Haji Segera Berangkat...
Jemaah Haji Segera Berangkat ke Tanah Suci, Kenali Jenis Visa Haji yang Resmi