JAKARTA - Menteri Koperasi dan UKM
Teten Masduki tidak mempermasalahkan pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) yang menjual barang impor, dengan syarat
produk impor tersebut masuk ke Indonesia telah sesuai aturan.
"Tidak jadi masalah, itu kan hal yang biasa, tapi barangnya masuk dulu ke dalam negeri, mereka harus urus dulu izin edarnya ke BPOM. Mereka harus izin SNI-nya, mereka harus izin produk, memerlukan sertifikasi halal urus dulu seperti produk UMKM lokal," kata Teten, Jakarta, Rabu (9/8/2023).
Baca Juga: UMKM Jual Produk Impor, TikTok: Coba ke ITC, ke Tanah Abang! Teten menegaskan yang dilarang oleh pemerintah adalah produk-produk cross border atau produk impor yang tidak melalui mekanisme impor sebagaimana mestinya.
"Produk cross border yang ritel online itu harus tidak boleh lagi, mereka harus masuk dulu barangnya ke Indonesia baru mereka boleh jual," tegasnya.
Untuk melindungi pelaku UMKM dalam negeri, Teten ingin produk impor yang masuk ke Indonesia juga diberikan batasan harga.
Baca Juga: Larangan Barang Impor di Bawah Rp1,5 Juta hanya Efektif untuk Cross Border Commerce "Kita udah tentuin, barang murahan itu mestinya tidak usah masuk dan juga untuk menghindari predatory pricing oleh produk dari luar, misalnya harganya sampai murah. Oleh karena itu, kita patok USD100," pungkasnya.
(nng)