LAMPUNG SELATAN - Polres
Lampung Selatan meringkus empat pelaku pembunuhan dalam acara organ tunggal di Desa Pematang, Kecamatan Kalianda, Kabupaten Lampung Selatan.
Kapolres Lampung Selatan AKBP Yusriandi Yusrin menjelaskan empat orang tersangka masing-masing berinisial MT (39), GS (18), FA (16), dan DRH (17).
"Kasus pengeroyokan yang terjadi pada Selasa, 8 Agustus 2023 yang menyebabkan korbannya atas nama Sapfendi (26) sampai meninggal dunia tersebut, lantaran hanya perkara senggolan saat sama-sama menonton acara organ tunggal," kata AKBP Yusriandi Yusrin dalam keterangan persnya, Kamis (10/8/2023).
Ia menjelaskan, kronologis dan motif pembunuhan di Lampung Selatan tersebut, bermula pada saat acara organ tunggal di Desa Pematang. Para pelaku dan korban saling bersenggolan saat menonton hiburan tersebut.
Baca Juga: 14 Pembakar Mapolsek Candipuro Diamankan, Polres Lampung Selatan Masih Bungkam "Awalnya hanya bergesekan saat nonton organ tunggal. Lalu, terjadi perkelahian sampai di luar panggung. Korban dikejar dan dikeroyok sampai terjadi tindakan penusukan yang menyebabkan korban meninggal dunia," kata dia.
Usai kejadian tersebut, pihaknya akan mengumpulkan para pengusaha hiburan organ tunggal, untuk mengatur pembatasan jam beroperasi, guna menghindari kejadian serupa.
"Nanti kami evaluasi terkait jam operasionalnya. Harus ada pembatasan jam. Tapi, tetap akan kami imbau secara humanis," pungkasnya.
(hri)