floating-Perpres Gugus Tugas...
Perpres Gugus Tugas TPPO: Menko Polhukam Ketua I, Kapolri Ketua Harian
Perpres Gugus Tugas...
Perpres Gugus Tugas TPPO: Menko Polhukam Ketua I, Kapolri Ketua Harian
Jum'at, 11 Agustus 2023 - 16:42 WIB
JAKARTA - Presiden Joko Widodo ( Jokowi ) menerbitkan peraturan mengenai perubahan susunan Pimpinan Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Dalam perpres tersebut, Ketua Harian dijabat Kapolri .

Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) No 49 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 69 Tahun 2008 tentang Gugus Tugas TPPO. Perpres ditetapkan pada 10 Agustus 2023.

"Bahwa untuk mengefektifkan dan menjamin pelaksanaan langkah pencegahan dan penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang yang selama ini dilaksanakan oleh Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang sebagaimana diatur dalam peraturan Presiden Nomor 69 Tahun 2008 tentang Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang perlu dilakukan penyesuaian susunan organisasi," dikutip pada pertimbangan perpres tersebut, Jumat (11/8/2023).

Baca Juga: Tindak Pidana Penjualan Orang: Merosotnya Kemanusiaan yang Adil dan Beradab

Dalam Perpres tersebut, ketentuan Pasal 6 diubah yakni Ketua I dijabat oleh Menko Polhukam, Ketua II Menko PMK, dan Ketua Harian Kapolri.

Berikut ini isi Pasal 6:

Pimpinan Gugus Tugas Pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 terdiri atas :

a. Ketua I : Menteri Koordinator Bidan Politik, Hukum, dan Keamanan

b. Ketua II : Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan

c. Ketua Harian : Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia

d. Anggota :

1. Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak

2. Menteri Dalam Negeri

3. Menteri Luar Negeri

4. Menteri Keuangan

5. Menteri Agama

6. Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia

7. Menteri Perhubungan

8. Menteri Ketenagakerjaan

9. Menteri Sosial

10. Menteri Kesehatan

11. Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi

12. Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif

13. Menteri Komunikasi dan Informatika

14. Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional

15. Menteri Pemuda dan Olahraga

16. Menteri Kelautan dan Perikanan

17. Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi

18. Panglima TNI

19. Kepala Badan Intelijen Negara

20. Jaksa Agung

21. Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban

22. Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan

23. Kepala Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia

24. Kepala Badan Keamanan Laut

Pada Pasal 11 diatur bahwa untuk membantu kelancaran pelaksanaan tugas, kepada Gugus Tugas Pusat diperbantukan Unit Kerja Sekretariat.

"Sekretariat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan secara ex-officio oleh salah satu unit kerja yang berada di lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia, yang ditetapkan oleh Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," bunyi Pasal 11 ayat 2.

Anggaran pelaksanaan tugas dan fungsi Gugus Tugas Pusat dibebankan pada APBN melalui Bagian Anggaran Kepolisian Negara Republik Indonesia.

"Anggaran pelaksanaan tugas dan fungsi Gugus Tugas Provinsi dibebankan kepada APBD Provinsi melalui perangkat daerah terkait," demikian isi Perpres tersebut.
(zik)
Baca Berita
Dengarkan Selanjutnya :
Kapolri Ajak Alumni...
Kapolri Ajak Alumni Bhara Daksa 91 Jaga Kekompakan dan Beri Pelayanan Optimal pada Masyarakat
Sahroni Bangga Tingkat...
Sahroni Bangga Tingkat Kriminalitas di Indonesia Turun: Bravo kepada Pak Listyo Sigit
Kapolri Ulang Tahun...
Kapolri Ulang Tahun ke-56, Kinerja Jenderal Polsi Listyo Sigit Prabowo Dinilai Baik
Kapolri Pimpin Sertijab...
Kapolri Pimpin Sertijab 2 Pati, Irjen Rudi Setiawan Resmi Jabat Kapolda Jabar
5 Kapolda Jatim dengan...
5 Kapolda Jatim dengan Masa Jabatan 2 Tahun, Ada Mantan Kapolri