BANGKALAN - Putra Indra Jaya ditangkap anggota Subdit III Ditreskrimum Polda Kepulauan Riau (Kepri), di Bekasi, Jawa Barat. Putra ditangkap karena melakukan
perampokan bos sembako di Kota Batam, Jeni Cang, dan berhasil menggasak uang Rp190 juta.
Baca juga: Kisah Pilu Korban Perampokan di Nias, Penjual Kapulaga Dianiaya, Pelaku Kabur dari Penjara Saat ditangkap, pelaku
perampokan tersebut berusaha melawan petugas yang sudah mengintai keberadaan pelaku. Dari hasil pemeriksaan, pelaku
merampok majikannya sendiri, yang merupakan penyandang tuna wicara.
Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol. Pandra Arsyad menyebut, pelaku nekat
merapok majikannya karena tergiur uang milik korban. "Pelaku perampokan tersebut, sudah dua bulan bekerja sebagai sopir di tempat usaha korban," tuturnya.
Baca juga: Kisah PKI Kocar-kacir Digebuk GP Ansor usai Rampas Tanah Muslimat NU Surabaya Peristiwa
perampokan terjadi saat pelaku hendak mengantarkan korban ke sebuah bank di kawasan Fanindo, Batu Aji, Kota Batam. Pelaku sempat melukai korban dengan pisau yang sudah disiapkannya di dalam saku.
Korban yang berusaha menyelamatkan uang sebanyak Rp190 juta, tak bisa berbuat banyak. "Pelaku sempat mendorong korban di tengah jalan sepi, di kawasan pemakamam umum Sungai Temiang, Batu Aji," terang Pandra.
Baca juga: Mahasiswi Penganiaya Kucing di Padang Terancam Dikeluarkan dari Kampus Selain menangkap pelaku
perampokan, petugas juga menyita barang bukti berupa dua buah pisau untuk mengancam korban, serta barang-barang berharga yang sudah dibeli pelaku dari hasil
perampokan. Uang hasil
perampokan tersebut, diakui oleh pelaku telah habis untuk berfoya-foya dan pesta narkoba dengan teman-teman pelaku di Jakarta. Pelaku
perampokan tersebut, dijerat Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara.
(eyt)