floating-Resmi, BEI Ajukan Jadi...
Resmi, BEI Ajukan Jadi Penyelenggara Bursa Karbon ke OJK
Resmi, BEI Ajukan Jadi...
Resmi, BEI Ajukan Jadi Penyelenggara Bursa Karbon ke OJK
Jum'at, 08 September 2023 - 14:23 WIB
JAKARTA - Bursa Efek Indonesia (BEI) menyatakan, telah resmi mengajukan diri sebagai penyelenggara bursa karbon kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) . Permohonan sebagai penyelenggara bursa karbon dilakukan menyusul terbitnya tata cara perdagangan karbon melalui bursa karbon yang tertuang dalam Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 12/SEOJK.04/2023.

“Untuk itu dapat kami sampaikan bahwa BEI telah menyampaikan permohonan sebagai penyelenggara bursa karbon, sesuai dengan ketentuan dalam SEOJK 12/2023,” kata Direktur Pengembangan BEI, Jeffrey Hendrik kepada wartawan pada Jumat (8/9/2023).

Baca Juga: OJK Terbitkan Aturan Teknis Tata Cara Perdagangan Karbon, Berikut Rinciannya

Jeffrey mengungkapkan bahwa BEI telah menyampaikan seluruh persyaratan yang ditetapkan dalam SE OJK tersebut. Adapun, lanjut Jeffrey, persiapan BEI sebagai penyelenggara bursa karbon telah dilakukan sejak awal tahun 2022 dengan melakukan diskusi dan komunikasi dengan kementerian atau lembaga terkait.

“Juga melakukan kajian, melakukan studi banding, mempersiapkan sistem, persiapan sumber daya manusia, serta persiapan lainnya,” ujar Jeffrey.

Baca Juga: Tekan Emisi Karbon, Indonesia Butuh Rp4.291 Triliun

Sebagai informasi, penerbitan surat edaran oleh OJK dilaksanakan untuk menindaklanjuti ketentuan tata cara penyelenggaraan perdagangan karbon di bursa karbon, operasional dan pengendalian internal penyelenggara bursa karbon. Serta ketentuan mengenai persyaratan dan tata cara perizinan penyelenggara bursa karbon dalam POJK Nomor 14 Tahun 2023.

Dengan tersedianya dasar hukum persyaratan dan tata cara perizinan perdagangan karbon melalui bursa karbon diharapkan dapat menjadi landasan hukum, serta pedoman bagi setiap pihak yang akan mengajukan permohonan izin usaha sebagai penyelenggara bursa karbon kepada OJK.

Baik pedoman terkait dokumentasi persyaratan perizinan usaha, tata cara permohonan izin usaha sebagai penyelenggara bursa karbon, termasuk operasional kegiatan usaha penyelenggara bursa karbon.
(akr)
Baca Berita
Dengarkan Selanjutnya :
Hari Lingkungan Hidup,...
Hari Lingkungan Hidup, Bridgestone Tekan Emisi Karbon 17-ton CO2 Per Bulan
Komisi l DPR Minta OJK...
Komisi l DPR Minta OJK hingga Komdigi Lindungi Masyarakat dari Kejahatan Digital
Konsultasi Karbon di...
Konsultasi Karbon di Indonesia, BKI Gandeng Spanyol
Data Positif Meriahkan...
Data Positif Meriahkan Bursa Pekan Ini: IHSG Naik 4,01%, Kapitalisasi Pasar Rp12.318 Triliun
IDX Channel Gelar Community...
IDX Channel Gelar Community Gathering 2025