JAKARTA -
Bursa Efek Indonesia (BEI) menyatakan, telah resmi mengajukan diri sebagai penyelenggara bursa karbon kepada
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) . Permohonan sebagai penyelenggara
bursa karbon dilakukan menyusul terbitnya tata cara perdagangan karbon melalui bursa karbon yang tertuang dalam Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 12/SEOJK.04/2023.
“Untuk itu dapat kami sampaikan bahwa BEI telah menyampaikan permohonan sebagai penyelenggara bursa karbon, sesuai dengan ketentuan dalam SEOJK 12/2023,” kata Direktur Pengembangan BEI, Jeffrey Hendrik kepada wartawan pada Jumat (8/9/2023).
Baca Juga: OJK Terbitkan Aturan Teknis Tata Cara Perdagangan Karbon, Berikut Rinciannya Jeffrey mengungkapkan bahwa BEI telah menyampaikan seluruh persyaratan yang ditetapkan dalam SE OJK tersebut. Adapun, lanjut Jeffrey, persiapan BEI sebagai penyelenggara bursa karbon telah dilakukan sejak awal tahun 2022 dengan melakukan diskusi dan komunikasi dengan kementerian atau lembaga terkait.
“Juga melakukan kajian, melakukan studi banding, mempersiapkan sistem, persiapan sumber daya manusia, serta persiapan lainnya,” ujar Jeffrey.
Baca Juga: Tekan Emisi Karbon, Indonesia Butuh Rp4.291 Triliun Sebagai informasi, penerbitan surat edaran oleh OJK dilaksanakan untuk menindaklanjuti ketentuan tata cara penyelenggaraan perdagangan karbon di bursa karbon, operasional dan pengendalian internal penyelenggara bursa karbon. Serta ketentuan mengenai persyaratan dan tata cara perizinan penyelenggara bursa karbon dalam POJK Nomor 14 Tahun 2023.
Dengan tersedianya dasar hukum persyaratan dan tata cara perizinan perdagangan karbon melalui bursa karbon diharapkan dapat menjadi landasan hukum, serta pedoman bagi setiap pihak yang akan mengajukan permohonan izin usaha sebagai penyelenggara bursa karbon kepada OJK.
Baik pedoman terkait dokumentasi persyaratan perizinan usaha, tata cara permohonan izin usaha sebagai penyelenggara bursa karbon, termasuk operasional kegiatan usaha penyelenggara bursa karbon.
(akr)