JAKARTA - Pemerintah resmi merevisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No. 50 Tahun 2020 Tentang Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Elektronik (PPMSE). Dalam aturan anyar tersebut, pemerintah melarang sosial media digabungkan dengan e-commerce atau biasa disebut
social commerce .
Baca juga: TikTok Shop Dilarang Buat Jualan Cuman Boleh Iklan, Aturan Segera Diteken Menteri Koperasi dan UKM (MenkopUKM)
Teten Masduki mengatakan, pemisahan sosial media dengan e-commerce berdasarkan arahan dari Presiden Joko Widodo (Jokowi).
"Tadi sudah clear arahan Presiden, social commerce harus dipisah dengan e-commerce dan ini kan sudah antre banyak social commerce juga yang mau punya aplikasi transaksi," kata Teten usai melakukan rapat terbatas bersama Presiden Jokowi di Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Senin (25/9/2023).
Teten mengatakan, pengaturan semacam itu penting untuk menciptakan perdagangan yang adil antara pedagang offline dan online.
"Karena di offline diatur demikian ketat, tapi online masih bebas. Kuncinya direvisi permendag tadi yang disampaikan oleh Pak Mendag," tuturnya.
Ditambahkan oleh Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan, platform social commerce nantinya hanya diperbolehkan untuk melakukan promosi, namun tidak diperbolehkan untuk melakukan transaksi.
Baca juga: Penampakan Siskaee Pemeran Film Porno Pakai Baju Ketat Diperiksa di Polda Metro Jaya "Bayar langsung enggak boleh lagi. Dia (social commerce) hanya boleh untuk promosi. Seperti TV ya, TV kan iklan boleh, tapi TV kan gak bisa terima uang. Jadi dia semacam platform digital. Tugasnya mempromosikan," kata Mendag.
(uka)