TANJUNGPINANG - Wanita muda berinisial A ditangkap petugas kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Tanjungpinang, Kepulauan Riau (Kepri). A ditangkap petugas, saat hendak menyelundupkan sebanyak 10.027 butir pil
ekstasi dari Malaysia.
Baca juga: Bawa 58,9 Kg Sabu dan 3.500 Ekstasi, WNI Diciduk Polisi Malaysia Pelaku penyelundupan
ekstasi ini, terbilang sangat cerdik untuk mengelabuhi petugas di ruang pemeriksaan kedatangan dari luar negeri. Dia mencampurkan pil
ekstasi dengan bungkusan makanan berisi kacang, sehingga seolah-olah mirip dengan oleh-oleh.
Namun petugas bea cukai tak dapat dikelabuhi wanita muda tersebut. Seluruh barang bawaan pelaku diperiksa menggunakan mesin xray di Pelabuhan Internasional Sri Bintan Pura, Kota Tanjungpinang, sehingga upaya penyelundupan
ekstasi itu dapat digagalkan.
Baca juga: Misteri Pernikahan Politik Raden Wijaya dengan 4 Putri Cantik Raja Singasari "Upaya penyelundupan
ekstasi itu, berhasil digagalkan setelah seluruh barang bawaan pelaku diperiksa di mesin xray. Dari hasil pemeriksaan didapati benda mencurigakan, dan setelah diperiksa merupakan
ekstasi yang dicampur kacang," ungkap Kepala KPPBC Tanjungpinang, Tri Hartana.
Hartana menyebut, dugaan sementara pelaku merupakan kurir
ekstasi jaringan internasional. Tersangka akhirnya diserahkan ke Satreskoba Polresta Tanjungpinang, untuk dilakukan penahanan dan penyelidikan. Sedangkan 10.027 butir
ekstasi disita sebagai barang bukti.
Baca juga: Langit Manado Bergemuruh, F-16 TNI AU dan F-35 RAAF Bergabung Serang Pertahanan Lawan Di hadapan petugas, A mengaku menyelundupkan 10.027 butir
ekstasi tersebut dari Malaysia, dan hendak dibawa ke Tangerang, Banten, melalui Kota Tanjungpinang. Untuk menyelundupkan
ekstasi tersebut, dia dijanjikan mendapatkan upah Rp100 juta. Namun dari upah yang dijanjikan, dia baru mendapatkan Rp2 juta.
(eyt)