floating-Sebar Hoaks Penangkapan...
Sebar Hoaks Penangkapan UAS, 2 Warga Batam Ditangkap Polda Kepri
Sebar Hoaks Penangkapan...
Sebar Hoaks Penangkapan UAS, 2 Warga Batam Ditangkap Polda Kepri
Kamis, 28 September 2023 - 15:14 WIB
BATAM - Akibat ulahnya menyebar berita bohong atau hoaks, tentang penangkapan Ustaz Abdul Somad (UAS), dua warga di Kota Batam, ditangkap Ditreskrimsus Polda Kepri. Keduanya menyebar hoaks tersebut, melalui akun media sosial milik mereka.

Baca juga: Jelang Pemilu 2024, Tokoh Papua Minta Warga Jaga Persatuan dan Cegah Hoaks

Dalam unggahannya di media sosial, kedua pelaku menyampaikan hoaks UAS ditangkap polisi karena terkait dengan dapur umum aksi demonstrasi menolak relokasi. Adanya penangkapan dua pelaku hoaks tersebut, dibenarkan Dirreskrimsus Polda Kepri, Kombes Pol. Nasriadi.

"Ada dua orang yang ditangkap, yakni berinisial BM dan Isw. Keduanya warga Kota Batam, Kepri, yang bekerja sebagai karyawan swasta. Mereka disangkakan melakukan ujaran kebencian dan berita bohong atau hoaks di media sosial," kata Nasriadi.

Baca juga: Memilukan! Bayi Laki-laki Dibuang di Warung Mi Ayam, Diduga Hasil Hubungan Gelap

Lebih lanjut Nasriadi mengatakan, kedua tersangka ini ditangkap di rumahnya masing-masing. Yakni di Baloi Blok II, Lubuk Baja, dan di Perumahan Jupiter Residence, Sekupang. Para tersangka menyebarkan ujaran kebencian melalui Facebook, dan TikTok.

Keduanya membuat narasi: "UAS ditangkap polisi, setelah menyediakan konsumsi untuk demo tolak relokasi di BP Batam". "Petugas melakukan patroli siber, dan mendapati unggahan hoaks yang mengarah pada ujaran kebencian. Kemudian dilakukan penyelidikan dan penangkapan," tegas Nasriadi.

Dia juga menjelaskan, setelah dilakukan gelar perkara, akhirnya diputuskan hasil penyelidikan ditingkatkan menjadi penyidikan, dan kedua orang penyebar hoaks tersebut ditetapkan sebagai tersangka.

Baca juga: Mengharukan! Kuasai 4 Bahasa Asing, Anak Buruh Diloloskan Jenderal Dudung Masuk Bintara TNI AD

"Atas perbuatanya, kedua tersangka akan dijerat Pasal 45A ayat 2 junto Pasal 28 ayat 2 UU No. 19/2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dengan ancaman hukuman enam tahun penjara. Serta Pasal 14 ayat 1 UU No. 1/1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dengan ancaman hukuman penjara paling lama 10 tahun," tegasnya.

Pihaknya berharap, agar masyarakat bijak dalam menggunakan media sosial. Apabila mendapatkan informasi hendaknya diteliti dahulu kebenarannya, sebelum disebarluaskan di media sosial. "Jangan termakan isu dan berita hoaks. Mari bijak bermedia sosial," pungkasnya.
(eyt)
Baca Berita
Dengarkan Selanjutnya :
Kabar ST Burhanuddin...
Kabar ST Burhanuddin Bakal Diganti, Istana: Pak Jaksa Agung Bilangnya Hoaks
Elon Musk: Bill Gates...
Elon Musk: Bill Gates adalah Pembohong Besar, Filantropinya Omong Kosong
Di Mapolda Riau, Rocky...
Di Mapolda Riau, Rocky Gerung-UAS: Menjaga Alam Adalah Iman, Ilmu, dan Tanggung Jawab Peradaban
Ustaz Abdul Somad Resmi...
Ustaz Abdul Somad Resmi Diangkat Jadi Direktur LP3N
Polemik Ijazah Jokowi,...
Polemik Ijazah Jokowi, Sekjen GibranKu Bakal Bentuk Tim Advokasi