JAKARTA - Relawan Perempuan dan Anak
(RPA) Perindo terus memperjuangkan kasus ibu hamil delapan bulan yang dipenjarakan oleh Kantor
Bea Cukai Tanjung Priok . Terbaru, RPA Perindo bertemu dengan Ombudsman membahas kasus tersebut.
Sebagai informasi, seorang ibu hamil berinisial H asal Koja, Jakarta Utara, ditahan oleh Bea Cukai Tanjung Priok. Dugaan kriminalisasi bermula saat adanya pengiriman barang impor tekstil dari Vietnam ke Indonesia.
Baca juga: Gandeng Komnas HAM, RPA Perindo Minta Ibu Hamil Tahanan Bea Cukai Tanjung Priok Dibebaskan H ditugaskan untuk mengurus barang tersebut. Adapun barang itu merupakan milik seseorang. Pada akhirnya, pihak Bea Cukai Tanjung Priok melakukan penahanan barang tekstil dan menetapkan H menjadi tersangka dan ditangkap. Lalu, H ditahan di Polres Metro Jakarta Utara.
Terbaru, RPA Perindo mendatangi Gedung Ombudsman, Jakarta, Jumat (29/9/2023) siang, untuk berdiskusi soal kasus tersebut. Perwakilan keluarga ibu hamil delapan bulan yang ditahan turut hadir dalam pertemuan itu.
"Hari ini, kami berjumpa dengan pimpinan dari Ombudsman terkait kasus yang didampingi RPA Perindo. Seorang ibu dengan inisial H yang saat ini mengalami suatu ketidakadilan yang dilakukan oleh oknum-oknum Bea Cukai," ujar Ketua Umum DPP RPA Perindo Jeannie Latumahina kepada MNC Portal Indonesia (MPI), Jumat (29/9/2023).
"Kemarin kami sudah ke Komnas HAM untuk melaporkan pelanggaran HAM-nya. Untuk Ombudsman ini kami melaporkan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Bea Cukai," sambungnya.
Baca juga: RPA Perindo Harap Negara Ambil Alih Pembinaan Pelaku Kekerasan Seksual di Bawah Umur RPA Perindo, organisasi sayap Partai Perindo -yang dikenal sebagai partai modern yang peduli rakyat kecil, gigih berjuang untuk penciptaan lapangan kerja, dan Indonesia sejahtera itu- berharap keadilan untuk ibu hamil delapan bulan yang sedang ditahan. RPA Perindo berharap sang ibu bisa segera dibebaskan atau ditangguhkan penahanannya karena kondisinya yang sedang hamil.
(kri)