floating-HGU Sawit Dinilai Tak...
HGU Sawit Dinilai Tak Bisa Dibenturkan dengan UU Cipta Kerja
HGU Sawit Dinilai Tak...
HGU Sawit Dinilai Tak Bisa Dibenturkan dengan UU Cipta Kerja
Kamis, 05 Oktober 2023 - 22:03 WIB
JAKARTA - Kalangan asosiasi dan pengusaha di sektor kelapa sawit memandang hak guna usaha (HGU) yang telah dikantongi oleh pelaku industri tidak bisa dibenturkan dengan UU Cipta Kerja , sepanjang HGU itu terbit sebelum Omnibus Law Cipta Kerja berlaku.

Baca juga: Pemerintah Tetapkan Alternatif Penyelesaian Hukum bagi Pelanggar Pemanfaatan Lahan Sawit

Ketua Umum Pengurus Pusat Perhimpunan Ekonomi Pertanian Indonesia (Perhepi), Bustanul Arifin, menilai penetapan kawasan hutan yang di dalamnya terdapat lahan sawit disebabkan adanya kerancuan dalam proses perizinan sehingga menimbulkan polemik di kalangan pelaku usaha.

"Dari awal tentang penetapan kasawasan hutan itu sering jadi masalah dan sawit ada di dalamnya. Karena tidak terlalu jelas landasan hukum yang dicampur aduk dan akhirnya timbul multitafsir dari sanksi yang akan dikerjakan oleh satgas," katanya dalam Forum Group Discussion 'Menimbang satuan tugas tata kelola industri kelapa sawit' di Nagara Institute, Jakarta (5/10/2023).

Bustanul menambahkan, HGU yang dimiliki pelaku usaha sawit saat ini tidak tunduk oleh UU Cipta Kerja. Pasalnya, HGU itu ditetapkan lebih dahulu sehingga sulit dibatalkan.

Oleh karena itu, menurutnya pemerintah perlu melakukan dialog dan sosialisasi dengan pelaku industri dan masyarakat untuk mencegah adanya penafsiran yang berbeda.

Senada, Ketua Umum Rumah Sawit Indonesia (RSI) Kacuk Sumarto mengatakan bahwa pentingnya perbaikan tata kelola industri sawit nasional. Salah satunya adalah mengesampingkan aspek pendapatan negara dalam pemberian HGU dan perbaikan tata kelola industri sawit.

"Jika dua-duanya itu mau langsung diperoleh yang nomor satu itu bisa sogok selesai, tapi yang pendapatan itu gak akan pernah selesai. Ayo kita dialog, semakin banyak akan semakin baik," tandas Kacuk.

Sementara itu, Kepala Pusat Studi Sawit IPB, Budi Mulyanto, menilai tujuan tata kelola dan pendapatan negara dari industri sawit mesti dipisahkan. Menurutnya pemerintah atau satgas harus mengutamakan tata kelola terlebih dahulu.

Terutama soal legalitas lahan yang perlu pendataan dengan tepat serta dikelola dalam basis data yang parsial. Hal ini penting sehingga tidak terjadi polemik sengketa HGU di kemudian hari.

Baca juga: Impian Singapura Bubar! Harga Sertifikat buat Beli Mobil Saja Tembus Rp1,6 Miliar

"Dengan adanya legalitas beres, subjek atas tanah jelas, dan pemegang haknya bertanggung jawab untuk membayar pajak. Kejelasan ini yang akan berdampak positif terhadap negera," ujarnya.
(uka)
Baca Berita
Dengarkan Selanjutnya :
Guru Besar IPB : Kepastian...
Guru Besar IPB : Kepastian Hukum atas Tanah, Kunci Tarik Investasi dan Stabilitas Nasional
Jampidsus Kembalikan...
Jampidsus Kembalikan 47.000 Hektare Sawit Ilegal, Sahroni: Langkah Konkret Pemulihan Kerugian Negara
Nilai Ekspor Sawit Capai...
Nilai Ekspor Sawit Capai Rp332,5 Triliun, Kepastian Hukum Jadi Keharusan
Akademisi Menyoroti...
Akademisi Menyoroti Penyitaan Lahan Sawit yang Dinilai Ilegal
Upaya Prabowo Tertibkan...
Upaya Prabowo Tertibkan Kebun Kelapa Sawit Ilegal Dinilai On The Track