floating-Total Gagal Bayar 8...
Total Gagal Bayar 8 KSP Capai Rp26 Triliun, Teten Ingatkan Krusialnya RUU Perkoperasian
Total Gagal Bayar 8...
Total Gagal Bayar 8 KSP Capai Rp26 Triliun, Teten Ingatkan Krusialnya RUU Perkoperasian
Senin, 09 Oktober 2023 - 09:02 WIB
JAKARTA - Menteri Koperasi dan UKM (Menkop UKM), Teten Masduki mendorong, agar RUU Perkoperasian bisa segera disahkan, sebab menurutnya RUU tersebut sangat krusial untuk perbaiki ekosistem koperasi .

Baca Juga: Sejumlah Pasal Krusial dalam RUU Perkoperasian Disorot

Sebelumnya, Surat Presiden (Surpres) terkait RUU tersebut sudah disampaikan oleh Presiden ke DPR RI sehingga ia berharap RUU tersebut bisa dibahas dan diselesaikan dalam masa persidangan ke depan.

“RUU ini sangat krusial untuk memperbaiki ekosistem usaha koperasi dan memberikan perlindungan terhadap anggota serta masyarakat,” kata Menteri Teten dalam keterangan resminya di Jakarta, Senin (9/10/2023).

Baca Juga: RUU Perkoperasian Segera Dibahas di DPR Mulai Oktober 2023

Ia mengatakan, sebagai fungsi perlindungan regulasi terkait koperasi sangat diperlukan mengingat saatini banyak koperasi bermasalah yang menimbulkan banyak korban di kalangan masyarakat.Sebut saja ada delapan Koperasi Simpan Pinjam (KSP) yang gagal bayar dengan total Rp26 triliun uang anggota yang berpotensi hilang.

“Penyelesaian sengketa antara anggota dan pengurus koperasi lewat mekanisme internal koperasi tidak berjalan, begitupun dengan upaya perdamaian melalui PKPU dan pemidanaan para pengurus koperasi yang menggelapkan uang anggota terbukti tidak efektif,” katanya.

Padahal kata dia, hal itu menjadi satu-satunya jalan untuk menyita aset koperasi milik anggota dan mengembalikanya kepada anggota. Tidak ada landasan hukum bagi Pemerintah untuk menalangi uang anggota (bail out) yang digelapkan pengurus koperasi.

“Oleh karena itu, ke depan pengawasan koperasi harus diperketat,” katanya.

Menurut Menteri Teten, tidak cukup koperasi di Indonesia hanya menganut pengawasan internal saja, sebab uang anggota koperasi harus terlindungi seperti penyimpanan di bank.
(akr)
Baca Berita
Dengarkan Selanjutnya :
Grab Buka-bukaan Soal...
Grab Buka-bukaan Soal Alasan Ogah Angkat Status Mitra Driver Jadi Karyawan
Inovasi Pemasaran Jasindo...
Inovasi Pemasaran Jasindo Berbuah BUMN Entrepreneurial Marketing Awards 2025
Solusi untuk Aplikator...
Solusi untuk Aplikator dan Ojol, Kementerian UMKM Gagas Koperasi Kemitraan
Tok! BI Rate Turun 25...
Tok! BI Rate Turun 25 BPS Jadi 5,50%
Alasan AS Sulit Kalahkan...
Alasan AS Sulit Kalahkan China Sebagai Penguasa Harta Karun Logam Tanah Jarang