floating-BEM Nusantara Gelar...
BEM Nusantara Gelar Aksi Seribu Lilin, Ingatkan Independensi MK
BEM Nusantara Gelar...
BEM Nusantara Gelar Aksi Seribu Lilin, Ingatkan Independensi MK
Rabu, 18 Oktober 2023 - 11:30 WIB
JAKARTA - Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Nusantara menggelar aksi simbolik pemasangan seribu lilin di depan Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta. Mereka menyalakan lilin seraya membawa banner bertuliskan Mahkamah Konstitusi Jalan Menuju Politik Dinasti.

“Kami bersikap bahwa satu, MK sebagai lembaga independen tidak boleh dijadikan alat politik oleh pemerintah. Yang kedua kami memberikan catatan hitam kepada Mahkamah Konstitusi di era Jokowi di periode kedua ini,” kata Koordinator Pusat BEM Nusantara Achmad Supardi dalam orasinya, Selasa (17/10/2023) malam. Baca juga: Putusan MK: Kepala Daerah Bisa Jadi Capres-Cawapres meski Belum 40 Tahun

Diketahui, MK memutuskan batas usia capres-cawapres paling rendah 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah. Supardi menilai MK telah menjadi alat untuk membangun politik dinasti.

“Itu diyakini adalah untuk memuluskan jalan politiknya untuk tetap menjadi penguasa di Indonesia dan kemudian kami menilai ada rezim yang kemudian mencoba menunjukkan politik dinastinya,” tuturnya.

Melihat fenomena tersebut Supardi menyimpulkan bahwa integritas dan independensi MK sudah mati di era Jokowi-Ma’ruf ini. “Kami bersikap bahwa MK tidak lagi dipercaya, MK sudah tidak independensi dengan kelembagaannya,” tegasnya.

BEM Nusantara menuntut pemerintah untuk tidak menjadikan MK sebagai alat politik, apalagi untuk kepentingan kekuasaan. Mereka memberikan peringatan keras terhadap pihak yang memanfaatkan MK untuk mengejar kepentingan politik dinasti. Lihatfoto: Potret Almas Tsaqibbirru, Penggugat UU Batas Capres-Cawapres

BEM Nusantara berdiri teguh dalam seruan menjaga kemandirian dan integritas MK. Mendesak upaya kolektif untuk menjaga independensi MK dan memastikan sistem peradilan yang adil serta tidak memihak pada kepentingan tertentu. “Menggunakan MK sebagai alat untuk memperpanjang dinasti politik mengancam prinsip demokratis yang mendasari kerangka hukum negara,” tandasnya.
(poe)
Baca Berita
Dengarkan Selanjutnya :
Fraksi Golkar Kaji Sistem...
Fraksi Golkar Kaji Sistem Pemilu: Jangan Sampai Obat Lebih Berbahaya dari Penyakitnya
Menjaga Sinergi Pengelolaan...
Menjaga Sinergi Pengelolaan Zakat: Menanggapi Gugatan UU No. 23 Tahun 2011
Soal Isu Pemakzulan...
Soal Isu Pemakzulan Gibran, Anwar Usman Isyaratkan Buka Kotak Pandora Putusan MK
Hakim MK Sebut Permintaan...
Hakim MK Sebut Permintaan Ganti Rugi Miliaran Rupiah ke DPR, Baleg, dan Presiden Tak Lazim
Hasil Coblos Ulang Pilkada...
Hasil Coblos Ulang Pilkada Banjarbaru Kembali Digugat ke MK, Gubernur Muhidin Pastikan Netralitas Aparat