floating-Putusan Usia Capres-Cawapres,...
Putusan Usia Capres-Cawapres, BEM Nusantara Beri Catatan Hitam kepada MK
Putusan Usia Capres-Cawapres,...
Putusan Usia Capres-Cawapres, BEM Nusantara Beri Catatan Hitam kepada MK
Kamis, 19 Oktober 2023 - 08:10 WIB
JAKARTA - Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Nusantara memberikan catatan hitam kepada Mahkamah Konstitusi (MK) atas putusan diterimanya gugatan Pasal 169 huruf q UU No 7/2017 tentang Pemilu . BEM Nusantara bersama sekitar 200 mahasiswa lainnya pun menggelar demonstrasi di kawasan Patung Kuda, Jalan Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Rabu (18/10/2023).

Koordinator Pusat BEM Nusantara Ahmad Supardi mengatakan, MK telah membuat kegaduhan publik atas putusan tersebut. "Di Oktober ini, kami memberikan catatan hitam karena ini jalur yang tidak benar," katanya. Baca juga: Mantan Hakim Konstitusi: Saya Merasa Ganjil dengan Alasan MK Kabulkan 3 Gugatan Terakhir

MK dalam sidangnya memutuskan batas usia capres-cawapres paling rendah 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah. Supardi menilai keputusan ini sebagai salah satu cara membangun politik dinasti.

Setelah adanya putusan itu, Supardi mengatakan, di era Jokowi-Ma'ruf Amin, konstitusi telah mati. Dia meminta pemerintah tidak menjadikan MK sebagai alat politik.

"MK lembaga independen yang seharusnya tegak lurus bersama rakyat, mengakomodasi kepentingan rakyat, ini dijadikan alat politik untuk memuluskan jalan politik pihak tertentu. Jadi itu-itu saja yang berkuasa," ujarnya.

Supardi juga meminta lembaga negara seperti MK, DPR, dan KPU untuk mengonsultasikan putusan ini. "Kami meminta MK, KPU, DPR segera mengonsultasikan apakah jalur ini benar atau tidak benar," ungkapnya. Baca juga: Profil Almas, Penggugat UU Pemilu yang Buka Jalan Gibran Maju di Pilpres 2024

Pria yang akrab disapa Ardi itu mengatakan, jika prosedurnya benar, ini dapat menjadi peluang yang sangat besar terhadap anak muda bahwa anak-anak muda bisa ikut dalam kontestasi politik Pilpres 2024. Namun, menurut Ardi, putusan ini tergesa-gesa dan memperkeruh keadaan. ”Seharusnya, disesuaikan dengan UU pemilu dan dibahas bersama legislator,” tandasnya.
(poe)
Baca Berita
Dengarkan Selanjutnya :
Fraksi Golkar Kaji Sistem...
Fraksi Golkar Kaji Sistem Pemilu: Jangan Sampai Obat Lebih Berbahaya dari Penyakitnya
Menjaga Sinergi Pengelolaan...
Menjaga Sinergi Pengelolaan Zakat: Menanggapi Gugatan UU No. 23 Tahun 2011
Soal Isu Pemakzulan...
Soal Isu Pemakzulan Gibran, Anwar Usman Isyaratkan Buka Kotak Pandora Putusan MK
Hakim MK Sebut Permintaan...
Hakim MK Sebut Permintaan Ganti Rugi Miliaran Rupiah ke DPR, Baleg, dan Presiden Tak Lazim
Hasil Coblos Ulang Pilkada...
Hasil Coblos Ulang Pilkada Banjarbaru Kembali Digugat ke MK, Gubernur Muhidin Pastikan Netralitas Aparat