floating-Astaga! Jadi Kurir Narkoba,...
Astaga! Jadi Kurir Narkoba, Mantan Kasat Narkoba Lampung Selatan Terima Rp1,3 Miliar
Astaga! Jadi Kurir Narkoba,...
Astaga! Jadi Kurir Narkoba, Mantan Kasat Narkoba Lampung Selatan Terima Rp1,3 Miliar
Jum'at, 20 Oktober 2023 - 09:25 WIB
LAMPUNG SELATAN - Mantan Kasat Resnarkoba Polres Lampung Selatan Andri Gustami terlibat dalam peredaran gelap narkoba jaringan Fredy Pratama. Selama menjalani perannya sebagai kurir narkoba internasional tersebut, Andri Gustami mendapat aliran dana hingga miliaran rupiah.

Hal tersebut terungkap dalam sidang pelanggaran kode etik yang dijalani AKP Andri Gustami di Gedung Bidpropam Polda Lampung, Kamis (19/10/2023).

Baca juga: AKP Andri Gustami Dipecat, Jadi Kurir Narkoba dan 2 Kali Lakukan Pelanggaran Disiplin Polri



Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Umi Fadillah Astutik mengatakan, dalam persidangan terungkap fakta bahwa AKP Andri menerima aliran dana sebesar Rp1,3 Miliar dari jaringan narkoba Fredy Pratama.

"Uang itu digunakan untuk kepentingan pribadi," ujar Umi kepada awak media.

Sebagai informasi, AKP Andri Gustami sudah masuk dalam jaringan narkoba Fredy Pratama selama dua bulan. Dia beraksi sendiri dalam meloloskan pengiriman narkoba.

Beberapa waktu lalu Kapolda Lampung Irjen Pol Helmy Santika mengatakan, AKP Andri Gustami bertugas sebagai meloloskan pengiriman sabu lewat Pelabuhan Bakauheni.

Baca juga: Kapolri Akan Tindak Tegas Eks Kasat Narkoba Lampung Selatan yang Terlibat Jaringan Fredy Pratama



"Sudah dua bulan (masuk jaringan) tepatnya antara bulan 5 (Mei) dan bulan 6 (Juni) 2023. Dia (AKP Andri Gustami) tunggal," kata dia.

Dalam aksinya tersebut, AKP Andri berkomunikasi langsung dengan tangan kanan Fredy Pratama yakni Muhammad Rivaldo Miliandri G Silondae alias Kif maupun Fredy Pratama.

Sebelum menjabat sebagai Kasat Resnarkoba Polres Lampung Selatan, AKP Andri Gustami juga pernah menjabat sebagai Kasat Reskrim Polres Tulang Bawang Barat dan Kasat Narkoba Polres Lampung Utara.

Umi menyebutkan, pelanggaran disiplin itu juga menjadi salah satu pertimbangan yang memberatkan Andri Gustami.

Dikatakan Umi, fakta yang memberatkan yakni perbuatan terduga pelanggar dilakukan secara sadar dan telah merugikan institusi Polri.

"Lalu, uang yang diterima terduga pelanggar dari jaringan peredaran gelap narkotika jaringan Fredy Pratama digunakan untuk kepentingan pribadi, perbuatan tindak pidana yang dilakukan terduga pelanggar telah menjadi pemberitaan negatif terhadap institusi Polri baik di media sosial, media online maupun media mainstream," sambungnya.

Sementara fakta yang meringankan yakni terduga pelanggar kooperatif dalam persidangan, terduga pelanggar telah mengakui kesalahannya melakukan tindak pidana narkotika.

Atas pertimbangan tersebut, kata Umi, Hakim Komisi kode etik Polri memutuskan memberikan berupa perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela, penempatan pada tempat khusus selama 30 hari, pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau dipecat.
(shf)
Baca Berita
Dengarkan Selanjutnya :
2 Tersangka Kasus Dugaan...
2 Tersangka Kasus Dugaan Ijazah Palsu Dilimpahkan ke Kejari Lampung Selatan, Jadi Tahanan Kota
Anggota Polda Jateng...
Anggota Polda Jateng Brigadir Ade Kurniawan Dipecat, Ini Pelanggarannya
Bunuh Bayi Hasil Hubungan...
Bunuh Bayi Hasil Hubungan Gelap, Anggota Polda Jateng Brigadir Ade Kurniawan Dipecat
Pelabuhan Bakauheni...
Pelabuhan Bakauheni Diberlakukan Skema Delay System untuk Atasi Kepadatan Arus Balik Lebaran
Polda Lampung Tetapkan...
Polda Lampung Tetapkan Anggota Polri sebagai Tersangka Judi Sabung Ayam di Way Kanan