JAKARTA - Elemen mahasiswa yang menggelar aksi
unjuk rasa di Kawasan Patung Kuda, Jakarta Pusat, Jumat (20/10/2023), membubarkan diri. Massa mulai meninggalkan kawasan Patung Kuda sekitar pukul 20.00 WIB.
Mereka sejak sore tadi telah menyampaikan aksi penolakan terhadap putusan Mahkamah Kontitusi (MK) yang memperbolehkan kepala daerah menjadi capres atau cawapres meski usia di bawah 40 tahun. Aksi demo sempat memanas setelahtigamahasiswa ditangkap polisi.
Baca Juga: Demo Mahasiswa Tolak Putusan MK Ricuh di Patung Kuda, Aparat Berseragam Lengkap Siaga Sebelum bubar, perwakilan mahasiswa melakukan negosiasi dengan Salah satu Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden (KSP) Deputi IV Yohanes Joko. Mahasiswa meminta agar tuntutan bisa disampaikan kepada pihak istana negara.
Joko yang menerima kertas tuntutan mahasiswa, mengatakan akan menyampaikan kepada Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Jenderal TNI (Purn) Moeldoko.
"Ini akan saya sampaikan, tentunya nanti kita akan undang perwakilan untuk kita berdiskusi tentang tuntutan ini," kata Joko.
Baca Juga: Didatangi Perwakilan Istana, 3 Mahasiswa Pengunjuk Rasa yang Ditangkap Polisi Dibebaskan Polisi juga menyebut telah melepaskan sejumlah 15 mahasiswa yang sempat diamankan. "Kami diamankan di Stasiun Gondangdia, lalu dibawa ke Polsek Menteng," kata salah satu mahasiswa di depan demonstran.
Terlihat belasan mahasiswa itu akhirnya berjalan menuju kerumunan massa aksi. Meski semuanya sudah dibebaskan massa aksi tetap bertahan dan belum mau membubarkan diri.
(thm)