BANDUNG - Seorang ibu rumah tangga berinisial WD (62) bersama anaknya berinisial TMC (40), tertangkap basah mengedarkan pil ekstasi dan
sabu. Ibu dan anak tersebut, langsung digelandang ke Polrestabes Bandung.
Baca juga: Tangkap 3 Pengedar, BNN Kepri Musnahkan 8,8 Kg Sabu Anggota Satreskoba Polrestabes Bandung, menemukan 1.002 butir pil ekstasim dan
sabu. Keduanya sudah sangat canggih dalam melancarkan aksinya, yakni dengan mengkamuflasekan ekstasi menjadi kapsul yang dijual secara online.
Dalam penggeledahan di rumah ibu dan anak tersebut, anggota Satreskoba Polrestabes Bandung menemukan
sabu dan pil ekstasi yang disembunyikan di dalam laci. Selain itu, polisi juga menemukan alat cetak obat untuk memodifikasi pil ekstasi menjadi kapsul.
Baca juga: Doakan Kondisi Bangsa, Warga Sunu NTT Gelar Ritual di Patung Jokowi Kapolrestabes Bandung, Kombes Pol. Budi Sartono mengatakan, pengungkapan kasus kepemilikan dan peredaran ribuan pil ekstasi serta
sabu ini, berawal dari tertangkapnya pria berinisial TMC di kawasan Lengkong, dengan barang bukti paket
sabu. "Saat dilakukan pengembangan penyelidikan di rumahnya, polisi berhasil menangkap satu pelaku lagi yakni WD (62) yang merupakan ibu kandung TMC. Dari hasil penggeledahan ditemukan 11 paket
sabu, dan ribuan pil ekstasi," ungkap Budi.
TMC dan WD tak dapat berkutik lagi, karena polisi menemukan sejumlah barang bukti
sabu serta ekstasi di dalam rumahnya. Keduanya mengakui semua barang bukti
sabu dan pil ekstasi itu, adalah milik mereka.
Dari hasil penyelidikan, ribuan pil ekstasi dan 11 paket
sabu itu didapatkan WD dan TMC dari anak laki-laki WD yang kini masih dalam pengejaran. "Mereka mengelabuhi petugas dengan memodifikasi pil ekstasi menjadi kapsul dan dijual secara online, lalu dikirim melalui jasa ekspedisi," tutur Budi.
Baca juga: Jeritan Nelayan Bitung: BBM Subsidi Langka, Ikan Hasil Tangkapan Merosot Akibat Cuaca Panas Aksi peredaran
sabu dan pil ekstasi ini, sudah dilakukan kedua pelaku sejak Agustus 2023 lalu. Kini keduanya dijebloskan ke sel tahanan Polrestabes Bandung, untuk menjalani penyelidikan. Mereka dijerat UU No. 35/2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman mati dan hukuman penjara seumur hidup.
(eyt)