floating-Miris! Ibu dan Anak...
Miris! Ibu dan Anak di Bandung Tertangkap Edarkan Ekstasi dan Sabu
Miris! Ibu dan Anak...
Miris! Ibu dan Anak di Bandung Tertangkap Edarkan Ekstasi dan Sabu
Minggu, 22 Oktober 2023 - 15:36 WIB
BANDUNG - Seorang ibu rumah tangga berinisial WD (62) bersama anaknya berinisial TMC (40), tertangkap basah mengedarkan pil ekstasi dan sabu. Ibu dan anak tersebut, langsung digelandang ke Polrestabes Bandung.

Baca juga: Tangkap 3 Pengedar, BNN Kepri Musnahkan 8,8 Kg Sabu

Anggota Satreskoba Polrestabes Bandung, menemukan 1.002 butir pil ekstasim dan sabu. Keduanya sudah sangat canggih dalam melancarkan aksinya, yakni dengan mengkamuflasekan ekstasi menjadi kapsul yang dijual secara online.

Dalam penggeledahan di rumah ibu dan anak tersebut, anggota Satreskoba Polrestabes Bandung menemukan sabu dan pil ekstasi yang disembunyikan di dalam laci. Selain itu, polisi juga menemukan alat cetak obat untuk memodifikasi pil ekstasi menjadi kapsul.

Baca juga: Doakan Kondisi Bangsa, Warga Sunu NTT Gelar Ritual di Patung Jokowi

Kapolrestabes Bandung, Kombes Pol. Budi Sartono mengatakan, pengungkapan kasus kepemilikan dan peredaran ribuan pil ekstasi serta sabu ini, berawal dari tertangkapnya pria berinisial TMC di kawasan Lengkong, dengan barang bukti paket sabu.

"Saat dilakukan pengembangan penyelidikan di rumahnya, polisi berhasil menangkap satu pelaku lagi yakni WD (62) yang merupakan ibu kandung TMC. Dari hasil penggeledahan ditemukan 11 paket sabu, dan ribuan pil ekstasi," ungkap Budi.

Miris! Ibu dan Anak...


TMC dan WD tak dapat berkutik lagi, karena polisi menemukan sejumlah barang bukti sabu serta ekstasi di dalam rumahnya. Keduanya mengakui semua barang bukti sabu dan pil ekstasi itu, adalah milik mereka.

Dari hasil penyelidikan, ribuan pil ekstasi dan 11 paket sabu itu didapatkan WD dan TMC dari anak laki-laki WD yang kini masih dalam pengejaran. "Mereka mengelabuhi petugas dengan memodifikasi pil ekstasi menjadi kapsul dan dijual secara online, lalu dikirim melalui jasa ekspedisi," tutur Budi.

Baca juga: Jeritan Nelayan Bitung: BBM Subsidi Langka, Ikan Hasil Tangkapan Merosot Akibat Cuaca Panas

Aksi peredaran sabu dan pil ekstasi ini, sudah dilakukan kedua pelaku sejak Agustus 2023 lalu. Kini keduanya dijebloskan ke sel tahanan Polrestabes Bandung, untuk menjalani penyelidikan. Mereka dijerat UU No. 35/2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman mati dan hukuman penjara seumur hidup.
(eyt)
Baca Berita
Dengarkan Selanjutnya :
Selamatkan Generasi...
Selamatkan Generasi Muda, Edutainment Anti-Narkoba Hadir di Tengah Pelajar
Bea Cukai, Polri dan...
Bea Cukai, Polri dan BNN Gagalkan Penyelundupan Sabu di Batam Centre dan Hang Nadim
Penembakan Pria hingga...
Penembakan Pria hingga Tewas di Samarinda Ternyata Pembunuhan Berencana Pebisnis Narkoba
Gelar Tes Narkoba, 85...
Gelar Tes Narkoba, 85 Pekerja PKSS Lampung Negatif
Jonathan Frizzy Terseret...
Jonathan Frizzy Terseret Kasus Dugaan Pelanggaran UU Kesehatan, Bukan Narkoba