floating-Terungkap, Eks Kasat...
Terungkap, Eks Kasat Narkoba Lampung Selatan Loloskan 150 Kilogram Sabu ke Pulau Jawa
Terungkap, Eks Kasat...
Terungkap, Eks Kasat Narkoba Lampung Selatan Loloskan 150 Kilogram Sabu ke Pulau Jawa
Senin, 23 Oktober 2023 - 19:38 WIB
BANDARLAMPUNG - Mantan Kasat Narkoba Polres Lampung Selatan AKP Andri Gustami didakwa telah melakukan pendistribusian narkotika jenis sabu seberat 150 kilogram jaringan bandar narkoba Fredy Pratama.

Pengiriman sebanyak 150 kilogram sabu dan ribuan butir pil ekstasi tersebut diloloskan AKP Andri Gustami dari Pelabuhan Bakauheni menuju Pulau Jawa periode Mei hingga Juni 2023.

Baca juga: Kapolri Akan Tindak Tegas Eks Kasat Narkoba Lampung Selatan yang Terlibat Jaringan Fredy Pratama

Atas perbuatannya tersebut, oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), AKP Andri didakwa dengan dua pasal berbeda yakni Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Dia juga dikenakan Pasal 137 huruf a juncto Pasal 136 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

"Terdakwa secara tanpa hak atau melawan hukum telah melakukan permufakatan jahat untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan atau menerima, Narkotika Golongan I sebagaimana dimaksud pada ayat (1), yang dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 (satu) kilogram, atau melebihi 5 (lima) batang pohon, atau dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram," ujar JPU Eka Aftarini saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Lampung, Senin (23/10/2023).

Dalam surat dakwaan ini juga diketahui Andri berperan sebagai kurir spesial yang meloloskan 150 kilogram sabu dari 8 kali pengiriman dengan upah Rp8 juta untuk 1 kilogram.

Baca juga: Astaga! Jadi Kurir Narkoba, Mantan Kasat Narkoba Lampung Selatan Terima Rp1,3 Miliar

Selama bergabung dalam jaringan tersebut, Andri mendapatkan upah sebesar Rp1,2 miliar dan honor sebesar Rp120 juta.

Uang tersebut oleh Andri telah dibelikan satu unit mobil Ford Ranger Double Cabin warna silver bernomor polisi B 9250 KSW dengan harga Rp180 juta.

Kemudian dia melakukan modifikasi dan service mobil dengan biaya sebesar Rp100 juta. Terdakwa Andri juga menggunakan uang tersebut untuk operasional sehari-hari di kantor sebesar Rp303.825.000. Sementara sisanya sebesar Rp756.175.000 tersimpan di dalam rekening milik terdakwa.
(shf)
Baca Berita
Dengarkan Selanjutnya :
Polres Tanjung Priok...
Polres Tanjung Priok Ungkap 10 Kasus Narkoba, Sita Barang Bukti Rp2,3 Miliar
2 Bandar Narkoba Kabur,...
2 Bandar Narkoba Kabur, Polres Pamekasan Janjikan Hadiah Rp10 Juta bagi Informan
Arus Mudik, Polisi Kawal...
Arus Mudik, Polisi Kawal Pemudik Motor hingga Perbatasan Bandarlampung pada Malam Hari
Terbongkar! Jaringan...
Terbongkar! Jaringan Fredy Pratama Selundupkan 21 Kg Sabu lewat Seaport Pelabuhan Bakauheni
Polisi Sita 6 Mobil...
Polisi Sita 6 Mobil Mewah hingga 14 Sertifikat Tanah Milik Direktur Persiba Bandar Narkoba Catur Adi