MAKASSAR - Seorang dokter residen anestesi atau spesilias pembiusan, berinisial ARS (32) mengamuk saat digerebek istrinya berinisial DLP (33). Saat digerebek, ARS tengah asyik melucuti baju
selingkuhannya seorang mahasiswi kedokteran berinisial AFK.
Baca juga: Ditinggal Suami Pendidikan, Ibu Bayangkari Ini Malah Asyik Selingkuh dengan Dokter Penggerebekan pasangan
selingkuh itu dilakukan di sebuah rumah susun (Rusun) yang ada di kompleks kampus Universitas Hasanuddin (Unhas) Makassar. Usai digerebek, ARS langsung menganiaya dan meludahi istrinya.
Diduga AFK yang merupakan mahasiswi Fakultas Kedokteran Unhas Makassar tersebut, diduga telah lama
berselingkuh dengan ARS. Pasalnya, menurut pengakuan DLP suaminya telah tiga bulan meninggalkan rumah usai bertengkar masalah rumah tangga.
Baca juga: Kecewa Gibran Jadi Cawapres Prabowo, Relawan Jokowi Yogyakarta Pasang Pocong di Tengah Jalan Saat DLP bermaksud mencari keberadaan suaminya untuk pamit pulang ke kampung halamannya di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara, justru dibuat kaget karena mengetahui suaminya telah tinggal di rusun yang ada di kawasan kampus.
DLP mendatangi rusun tersebut bersama anaknya, dan alangkah kagetnya saat membuka pintu tempat tinggal suaminya di rusun tersebut, mendapati suaminya telah melucuti baju wanita
selingkuhannya yang masih berstatus sebagai mahasiswi.
Saat ketahui selingkuh, ARS justru memarahi istrinya. Dia membentak dan menganiaya istrinya hingga mengalami luka gores di bagian lengan tangan sebelah kiri. Bahkan, ARS juga meludahi istrinya di hadapan wanita
selingkuhannya. Kakak DLP, Agus mengaku keluarga tidak terima dengan tindakan penganiayaan yang dilakukan ARS terhadap DLP. "Kami langsung melaporkan ARS ke polisi, dengan membawa bukti foto-foto
perselingkuhan saat digerebek," terangnya.
Baca juga: Kronologi Penikaman Balita 2,8 Tahun di Minahasa Selatan, Pelaku dan Pacar Mabuk Miras Saat ini ARS telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT). Bahkan, penyidik polisi telah melimpahkan berkas penyidikannya ke kejaksaan, dan dilanjutkan ke Pengadilan Negeri (PN) Makassar, untuk segera disidangkan.
(eyt)