PALEMBANG - Demi mencegah penyalahgunaan, Polda Sumatera Selatan (Sumsel) memusnahkan 3,4 kg
sabu, dan 4.295 butir ekstasi dengan cara diblender.
Sabu dan ekstasi tersebut, merupakan barang bukti hasil penangkapan yang dilakukan Ditreskoba Polda Sumsel.
Baca juga: Miris! Ibu dan Anak di Bandung Tertangkap Edarkan Ekstasi dan Sabu Wadirreskoba Polda Sumsel, AKBP Harissandi menegaskan,
sabu dan ribuan butir eksrasi yang dimusnahkan dengan cara diblender tersebut, merupakan barang bukti hasil pengungkapan kasus peredaran
sabu dan ekstasi yang dilakukan jajaran Ditreskoba Polda Sumsel.
"Barang bukti
sabu dan ekstasi yang dimusnahkan hari ini, merupakan hasil dari pengungkapan kasus selama satu bulan terakhir yang berasal dari tujuh laporan, dengan 13 orang tersangka yang berhasil ditangkap," ujar Harissandi, Rabu (25/10/2023).
Baca juga: Selingkuh dengan Istri Orang Berujung Maut, Sekdes di Tuban Tewas Ditabrak dan Dibacok Barang bukti
sabu dan ekstasi tersebut, dimusnahkan dengan cara diblender, lalu dicampurkan dengan cairan deterjen dan dibuang ke septic tank. "Pemusnahan barang bukti narkotika ini, dilakukan untuk menghindari penyalahgunaan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab," jelasnya.
Dengan pengungkapan kasus narkoba tersebut, lanjut Harissandi, setidaknya pihak kepolisian telah menyelamatkan sebanyak 29.700 jiwa generasi penerus bangsa. Dia mengimbau masyarakat, agar segera melapor ke polisi apabila terjadi transaksi atau peredaran narkoba di wilayahnya.
Baca juga: Astaga! Ada Janin di Perut Bayi Laki-laki Berusia 5 Bulan di Pesisir Selatan "Karena tidak ada pengungkapan peredaran dan penyalahgunaan narkoba, tanpa informasi dari masyarakat. Maka dari itu, Polda Sumsel mengajak seluruh elemen masyarakat, untuk memerangi narkoba bersama-sama," jelasnya.
(eyt)