floating-Selundupkan 700 Ribu...
Selundupkan 700 Ribu Batang Rokok Ilegal, 2 Pelaku Ditangkap Polda Kepri di Batam
Selundupkan 700 Ribu...
Selundupkan 700 Ribu Batang Rokok Ilegal, 2 Pelaku Ditangkap Polda Kepri di Batam
Kamis, 09 November 2023 - 18:32 WIB
BATAM - Dua pria berinisial YY dan JL ditangkap Ditreskrimsus Polda Kepri, karena menyelundupkan dan mengedarkan rokok ilegal. Rokok ilegal asal luar negeri tersebut, diedarkan tanpa mencantumkan peringatan kesehatan.

Baca juga: Gempur Rokok Ilegal, Upaya Bea Cukai Jaga Keberlangsungan Industri Padat Karya

Dirreskrimsus Polda Kepri, Kombes Pol. Nasriadi mengungkapkan, penyelundupan dan peredaran rokok ilegal ini berhasil dibongkar Subdit 1 Indagsi, Ditreskrimsus Polda Kepri, pada Rabu (8/11/2023).

"Pengungkapan jaringan pengedar rokok ilegal ini, berhasil dilakukan berkat bantuan informasi dari masyarakat, dan kerjasama antara Ditreskrimsus Polda Kepri, dengan Bea Cukai Batam. Kerjasama ini bertujuan mengungkap peredaran rokok ilegal ini," katanya.

Baca juga: Kepala Padukuhan Diduga Selingkuh, Ratusan Warga Geruduk Kalurahan di Gunungkidul

Dia menjelaskan, rokok ilegal tersebut disimpan di salah satu ruko di Tirolita Town House, Sungai Panas, Kota Batam. Selain sebagai tempat penyimpanan rokok igelal, ruko tersebut juga dipakai untuk transaksi rokok ilegal.

"Tim kami kerahkan ke ruko untuk melakukan penyelidikan dan penindakan. Akhirnya kami berhasil menangkap dua tersangka berinisial YY dan JL. Penyelidikan masih terus dilakukan, untuk mengidentifikasi aktor intelektual di balik jaringan pengedar rokok ilegal ini," tegasnya.

Selundupkan 700 Ribu...


Barang bukti yang berhasil disita adalah sekitar 700 ribu batang rokok ilegal, dengan taksiran senilai Rp500 juta. Selain itu juga disita satu unit mobil warna putih, dan tiga unit ponsel, serta satu bendel nota penjualan.

"Para tersangka dijerat Pasal 437 ayat 1 junto Pasal 150 ayat 1 UU No. 17/2023 tentang Kesehatan, dan atau Pasal 106 junto Pasal 24 ayat 1 UU No. 7/2014 tentang Perdagangan dan atau Pasal 62 ayat 1 junto Pasal 8 ayat 1 huruf J UU No. 8/1999 Tentang Perlindungan Konsumen, dengan ancaman hukuman lima tahun penjara, dan denda Rp10 miliar," tegasnya.

"Memang benar bahwa rokok ilegal merupakan permasalahan kita bersama, terutama di kawasan Kota Batam, yang sangat dekat dengan Singapura," kata Kabid P2 Bea Cukai Kota Batam, Sisprian Subiaksono.

Baca juga: Kisah Kesaktian Tombak Kiai Pleret yang Menewaskan Kapten VOC dan Ditakuti Pasukan Belanda

Dia mengaku, tidak dapat bertindak sendirian dalam menanganai peredaran rokok ilegal ini. "Kami sangat menghargai dukungan yang telah diberikan kepolisian. Dengan kerjasama yang kuat, kami berupaya untuk mengendalikan peredaran rokok ilegal di wilayah ini demi menjaga ketertiban dan keamanan," tegasnya.

Menurutnya, rokok ilegal tersebut nilainya mencapai Rp500 juta, dan mengakibatkan kerugian negara Rp800 juta. "Kami akan tetap melakukan penyelidikan bersama Ditreskrimsus Polda Kepri," tuturnya.
(eyt)
Baca Berita
Dengarkan Selanjutnya :
Karier Letjen Djaka...
Karier Letjen Djaka Budi Utama, Kopassus yang Dikabarkan Jadi Dirjen Bea Cukai
Letjen Djaka Budi Jadi...
Letjen Djaka Budi Jadi Dirjen Bea Cukai, Ini Harapan Pemuda Madura
Rekam Jejak Bimo Wijayanto...
Rekam Jejak Bimo Wijayanto serta Letjen TNI Djaka Budi Utama, Dirjen Pajak dan Bea Cukai Baru
APTMA Audiensi dengan...
APTMA Audiensi dengan Dirjen Bea Cukai Bahas Tarif Cukai Tembakau Madura
Bea Cukai Buka Suara...
Bea Cukai Buka Suara usai Manajer Arema FC Jadi Tersangka Kasus Rokok Ilegal