BATAM - Dua pria berinisial YY dan JL ditangkap Ditreskrimsus Polda Kepri, karena menyelundupkan dan mengedarkan
rokok ilegal. Rokok ilegal asal luar negeri tersebut, diedarkan tanpa mencantumkan peringatan kesehatan.
Baca juga: Gempur Rokok Ilegal, Upaya Bea Cukai Jaga Keberlangsungan Industri Padat Karya Dirreskrimsus Polda Kepri, Kombes Pol. Nasriadi mengungkapkan, penyelundupan dan peredaran
rokok ilegal ini berhasil dibongkar Subdit 1 Indagsi, Ditreskrimsus Polda Kepri, pada Rabu (8/11/2023).
"Pengungkapan jaringan pengedar
rokok ilegal ini, berhasil dilakukan berkat bantuan informasi dari masyarakat, dan kerjasama antara Ditreskrimsus Polda Kepri, dengan Bea Cukai Batam. Kerjasama ini bertujuan mengungkap peredaran
rokok ilegal ini," katanya.
Baca juga: Kepala Padukuhan Diduga Selingkuh, Ratusan Warga Geruduk Kalurahan di Gunungkidul Dia menjelaskan,
rokok ilegal tersebut disimpan di salah satu ruko di Tirolita Town House, Sungai Panas, Kota Batam. Selain sebagai tempat penyimpanan
rokok igelal, ruko tersebut juga dipakai untuk transaksi rokok ilegal.
"Tim kami kerahkan ke ruko untuk melakukan penyelidikan dan penindakan. Akhirnya kami berhasil menangkap dua tersangka berinisial YY dan JL. Penyelidikan masih terus dilakukan, untuk mengidentifikasi aktor intelektual di balik jaringan pengedar
rokok ilegal ini," tegasnya.
Barang bukti yang berhasil disita adalah sekitar 700 ribu batang
rokok ilegal, dengan taksiran senilai Rp500 juta. Selain itu juga disita satu unit mobil warna putih, dan tiga unit ponsel, serta satu bendel nota penjualan.
"Para tersangka dijerat Pasal 437 ayat 1 junto Pasal 150 ayat 1 UU No. 17/2023 tentang Kesehatan, dan atau Pasal 106 junto Pasal 24 ayat 1 UU No. 7/2014 tentang Perdagangan dan atau Pasal 62 ayat 1 junto Pasal 8 ayat 1 huruf J UU No. 8/1999 Tentang Perlindungan Konsumen, dengan ancaman hukuman lima tahun penjara, dan denda Rp10 miliar," tegasnya.
"Memang benar bahwa
rokok ilegal merupakan permasalahan kita bersama, terutama di kawasan Kota Batam, yang sangat dekat dengan Singapura," kata Kabid P2 Bea Cukai Kota Batam, Sisprian Subiaksono.
Baca juga: Kisah Kesaktian Tombak Kiai Pleret yang Menewaskan Kapten VOC dan Ditakuti Pasukan Belanda Dia mengaku, tidak dapat bertindak sendirian dalam menanganai peredaran
rokok ilegal ini. "Kami sangat menghargai dukungan yang telah diberikan kepolisian. Dengan kerjasama yang kuat, kami berupaya untuk mengendalikan peredaran
rokok ilegal di wilayah ini demi menjaga ketertiban dan keamanan," tegasnya.
Menurutnya,
rokok ilegal tersebut nilainya mencapai Rp500 juta, dan mengakibatkan kerugian negara Rp800 juta. "Kami akan tetap melakukan penyelidikan bersama Ditreskrimsus Polda Kepri," tuturnya.
(eyt)