BATAM - Sekretariat DPRD Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), diobok-obok Ditreskrimsus Polda Kepri. Hal ini terkait dengan adanya laporan masyarakat, terkait dugaan tindak pidana korupsi.
Baca juga: Legasi Kenaikan Gaji Guru Honorer di Jateng Era Ganjar Berpeluang Diadopsi ke Tingkat Nasional Masyarakat yang melapor tersebut, merasa dirugikan karena datanya dipakai dan terdaftar menjadi tenaga
honorer sementara di Sekretariat DPRD Provinsi Kepri, tetapi tidak pernah bekerja apalagi menerima upah.
Menurut Dirreskrimsus Polda Kepri, Kombes Pol. Nasriadi, proses penyelidikan dan pendalaman masih berlangsung, fokus pada indikasi adanya honor atau gaji fiktif yang diterima oleh ratusan karyawan
honorer. "Jadi ada orang-orang tidak bekerja, namun mendapat gaji dengan modus rekruitmen fiktif yang terjadi pada tahun 2021-2023," katanya.
Baca juga: Menjijikkan! Iming-iming Jabatan Jadi Cara Kolonial Belanda Hancurkan Loyalis Pangeran Diponegoro Dia menjelaskan, bahwa laporan ini bermula dari masyarakat yang sebelumnya mendaftar sebagai honorer di DPRD Provinsi Kepri, namun tidak diterima. Ketika mereka mendaftar di perusahaan lain, ternyata status
honorer mereka sudah terdaftar di DPRD Provinsi Kepri, menyebabkan mereka tidak diterima di perusahaan tersebut.
"Jadi modus pertama yang terungkap, adalah penerimaan gaji oleh orang-orang yang tidak pernah menerima gaji tersebut. Modus kedua melibatkan mereka yang dinyatakan lulus, namun tidak pernah bekerja, hanya mengisi absensi tetapi tetap mendapat gaji setiap bulan. Modus ketiga melibatkan pejabat yang memiliki sopir dan pembantu, yang didaftarkan sebagai
honorer, padahal mereka tidak bekerja di situ," ungkapnya.
Baca juga: Mencekam! Kobaran Api Lalap Habis 2 Rumah Warga di Wajo Dijelaskannya, pemeriksaan dan penyelidikan terus dilakukan untuk menghitung jumlah kerugian negara dalam kasus ini. Pihaknya memeriksa hampir 20 saksi dari tenaga
honorer dan internal DPRD Provinsi Kepri, termasuk bagian keuangan dan bagian rekrutmen. "Padahal Gubernur Kepri telah mengeluarkan peraturan pada Januari 2013, yang melarang penerimaan
honorer, namun aturan tersebut tetap dilanggar," tegasnya.
Proses penyelidikan akan bergulir menjadi penyidikan, setelah ditentukan jumlah kerugian negara. Tindak lanjutnya akan mencari tersangka yang terlibat dalam kasus ini. "Ya proses hukum sedang berjalan saat ini," pungkasnya.
(eyt)