floating-Upah Tak Naik 15%, Serikat...
Upah Tak Naik 15%, Serikat Buruh Beberkan Jadwal Mogok Kerja Nasional
Upah Tak Naik 15%, Serikat...
Upah Tak Naik 15%, Serikat Buruh Beberkan Jadwal Mogok Kerja Nasional
Sabtu, 11 November 2023 - 22:40 WIB
JAKARTA - Upaya Partai Buruh bersama serikat buruh dalam menuntut kenaikan upah sebesar 15% di tahun 2024 masih dan akan terus dilakukan. Bahkan, aksi-aksi massa di beberapa daerah, sudah dimulai sejak 7 November kemarin.

Baca juga: Tok! Upah Minimum Tahun Depan Naik

"Aksi-aksi dalam perjuangan menuntut kenaikan upah buruh 15% sudah dilakukan di beberapa daerah. Dan aksi ini akan terus bergelombang," ujar Presiden Partai Buruh Said Iqbal di Jakarta, Sabtu (11/11/2023).

"Di mulai dari 7 November 2023 kemarin, dan sampai 30 Januari 2024 mendatang, kita akan lakukan aksi secara terus-menerus," tambahnya.

Seperti diketahui, beberapa aksi buruh dalam menuntut kenaikan upah, sudah dilakukan di beberapa daerah, seperti 7 November di Jakarta dan Kab. Bogor, 8 November di Kabupaten Bandung, serta 9 November di Kota Bandung.

"Tanggal 7, 8 dan 9 November kita sudah aksi, nanti tanggal 13 di Medan dan Makassar. Kemudian tanggal 15 di Bekasi, dan akan terus di kota-kota lainnya," tegas Said.

Kemudian, Said juga turut menyinggung terkait aksi buruh dalam melakukan pemogokan nasional. Serikat buruh yang akan menjadi inisiatornya, bukan Partai Buruh.

"Puncaknya, di antara tanggal 30 November-13 Desember 2023 nanti, kita akan melakukan Aksi Mogok Nasional," jelas Said yang juga merangkap Presiden KSPI.

"Jadi, selama 2 hari, kita akan melakukan stop produksi, dengan sekitar 5 juta buruh terlibat, dengan 100 ribu lebih perusahaan akan berhenti operasi. Termasuk buruh-buruh di sektor transportasi dan pelabuhan," lanjutnya.

Aksi ini, lanjut Said, adalah sebagai langkah serius dalam upaya memperjuangkan tuntutan, agar pemerintah bisa menyikapi secara bijak.

"Tentunya, Aksi Mogok Nasional ini menggunakan dasar hukum yang jelas. Yakni UU No. 9 Tahun 1998, tentang kebebasan menyampaikan pendapat di muka umum. Dan UU No. 21 Tahun 2000 tentang serikat buruh, yang di dalam Pasal 4, salah satu fungsi serikat adalah mengorganisir pemogokan," sambungnya.

Baca juga: Hasil Piala Dunia U-17: Timnas Argentina Dipecundangi Senegal

Dia mengatakan, seluruh buruh di pabrik ikut unjuk rasa dari jam 7 pagi - 6 sore. Lokasinya, di depan pabrik dan depan kantor walikota/bupati masing-masing daerah.
(uka)
Baca Berita
Dengarkan Selanjutnya :
Istana Pastikan Prabowo...
Istana Pastikan Prabowo Hadiri Peringatan Hari Buruh di Monas
May Day Bareng Ribuan...
May Day Bareng Ribuan Buruh di Monas: Prabowo dan Harapan Baru untuk Pekerja
Ketum FSP-RTMM Dorong...
Ketum FSP-RTMM Dorong Gaungkan Lagi Gerakan Cinta Produk Indonesia
Jumhur Hidayat Puji...
Jumhur Hidayat Puji Presiden Prabowo di HUT ke-52 KSPSI
Peran Polri Amankan...
Peran Polri Amankan Nataru Diapresiasi