floating-Buruh Ancam Mogok Nasional...
Buruh Ancam Mogok Nasional Jika Upah Minimum 2024 Tidak Naik 15%
Buruh Ancam Mogok Nasional...
Buruh Ancam Mogok Nasional Jika Upah Minimum 2024 Tidak Naik 15%
Senin, 20 November 2023 - 22:09 WIB
JAKARTA - Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) dan Partai Buruh Said Iqbal mengatakan ribuan buruh bakal melakukan aksi mogok nasional jika kenaikan upah minimun tahun 2024 yang akan diumumkan esok hari (21/11) tidak naik hingga 15%.

"Partai Buruh menolak kenaikan nilai UMP di seluruh Indonesia pada Tahun 2024 di bawah 15%. Termasuk UMP di Provinsi DKI Jakarta," ujar Said Iqbal, dalam keterangan tertulisnya, Senin (20/11/2023).

Baca Juga: Ganjar Serap Aspirasi Buruh di Tangerang, Mulai Persoalan Hak hingga Dana Pensiun

Said Iqbal pun menuturkan setidaknya ada 3 rekomendasi dari Dewan Pengupahan DKI, yang telah disampaikan kepada Pj Gubernur DKI. Yang mana dari unsur Serikat Buruh mengusulkan, bahwa kenaikan upah tetap 15% + kenaikan upah minimum sektoral, yang nilainya minimal 5% dari kenaikan 15%.

Sementara dari pihak pengusaha yang diwakili oleh Apindo DKI, meminta kenaikan upah berkisar 3-4%. Sedangkan unsur dari Dinas Tenaga Kerja (Disnaker), yang mewakili pemerintah mengusulkan hampir sama dengan Apindo.

"Bilamana usulan unsur dari Serikat Buruh tidak diterima, maka kami akan melakukan mogok nasional," tegas Said Iqbal.

Menurutnya Mogok Nasional merupakan suatu jalan yang harus dilakukan, agar pemerintah bisa mendengarkan apa yang diperjuangkan oleh para buruh.

Aksi mogok nasional rencananya akan dilakukan di antara tanggal 30 November - 13 Desember 2023, selama 2 hari. Tujuannya utamanya, dikatakan Said Iqbal, sengaja untuk melumpuhkan ekonomi secara nasional, melumpuhkan pabrik dan perusahaan, agar pemerintah mau berunding.

"Karena kita sudah meminta dengan baik namun tidak diindahkan, sehingga kita akan melawan dengan Mogok Nasional," ungkap Said Iqbal.

Baca Juga: Soal Besaran UMP DKI 2024, Pj Gubernur DKI: Arahannya Berdasarkan PP

Perjuangan dalam melakukan 'Mogok Nasional', lanjut Said Iqbal, adalah suatu hal yang legal dan lazim, bahkan turut dilakukan di beberapa negara. Hal itu semata-mata dilakukan agar memaksa pemerintah untuk mendengarkan, apa yang disuarakan.

"Bahkan kenaikan upah di Brazil sebesar 13% dilakukan tanpa pemogokan, yang secara makro ekonomi ada di bawah Indonesia," pungkasnya.
(nng)
Baca Berita
Dengarkan Selanjutnya :
May Day Bareng Ribuan...
May Day Bareng Ribuan Buruh di Monas: Prabowo dan Harapan Baru untuk Pekerja
Peringatan Hari Buruh,...
Peringatan Hari Buruh, 15.000 Buruh Bakal Konvoi Naik Motor ke Monas
Hadiri Konfederasi Buruh...
Hadiri Konfederasi Buruh di Asia, Delegasi Indonesia Bahas Keadilan Tenaga Kerja di Dunia
Massa Buruh Geruduk...
Massa Buruh Geruduk Rumah Pendiri PT Sritex Tuntut Pembayaran THR
Buntut PHK Puluhan Ribu...
Buntut PHK Puluhan Ribu Pekerja Sritex, Serikat Buruh Bakal Geruduk Istana