floating-Buntut Kerusuhan Suporter...
Buntut Kerusuhan Suporter di Gresik, 4 Anak-anak Jadi Tersangka
Buntut Kerusuhan Suporter...
Buntut Kerusuhan Suporter di Gresik, 4 Anak-anak Jadi Tersangka
Selasa, 21 November 2023 - 18:33 WIB
GRESIK - Polres Gresik, menetapkan delapan tersangka dalam kasus kerusuhan suporter di luar Stadion Gelora Jaka Samudra Gresik, pada Minggu (19/11/2023). Kerusuhan suporter tersebut, terjadi usai laga Liga 2 antara Gresik United menghadapi Deltras Sidoarjo.

Baca juga: Mencekam! Kerusuhan Suporter Pecah di Gresik, Polisi Tembakkan Gas Air Mata

Para tersangka ini, diduga sebagai aktor intelektual dalam kerusuhan suporter tersebut. Mereka terdiri dari empat anak-anak, dan empat orang dewasa yakni berinisial SJ (24), JH (20), MT (49), dan S (26).

Penetapan tersangka kerusuhan suporter tersebut, dilakukan tim penyidik Polres Gresik, dan penyidik Ditreskrimum Polda Jatim melakukan gelar perkara, serta meminta keterangan sejumlah saksi di lokasi kejadian.

Baca juga: Sampang Gempar! 2 Bocah SD Nekat Naik Motor ke Jakarta Tanpa Helm dan Bawa Uang Rp100 Ribu

Kapolres Gresik, AKBP Adhitya Panji Anom mengatakan, para tersangka kerusuhan suporter ini, merupakan otak dan juga pelaku pengerusakan fasilitas serta pelemparan batu saat kerusuhan suporter terjadi di Stadion Gelora Jaka Samudera Gresik.

"Dalam penyelidikan terkait kasus kerusuhan suporter ini, kami telah memeriksa sebanyak 15 orang suporter Ultras Gresik. Setelah dilakukan gelar perkara, akhirnya ada delapan orang suporter yang ditetapkan menjadi tersangka," tegas Adhitya.

Buntut Kerusuhan Suporter...


Kerusuhan suporter tersebut, mengakibatkan 10 anggota polisi terluka, dan tujuh suporter mengalami gangguan pernapasan akibat terkena gas air mata. Dari seluruh korban kerusuhan suporter tersebut, kini tinggal empat orang yang menjalani perawatan intensif di Rumah Sakit Bhayangkara Surabaya.

Salah satu korban kerusuhan suporter yang masih menjalani perawatan intensif, adalah Kabagops Polres Gresik, Kompol Andri Diana Putera. Perwira menengah polisi ini, mengalami luka di bagian kepala karena terkena lemparan batu.

Wadirreskimum Polda Jatim, AKBP Pitter Yanottama mengatakan, tersangka MT diduga menjadi aktor intelektual dalam kerusuhan suporter tersebut. "Tersangka MT memprovokasi suporter lainnya, untuk melakukan kerusuhan," ungkapnya.

Baca juga: 6 Dusun di Asahan Diterjang Banjir, Air Meluap hingga Setinggi 1 Meter

Dari hasil penyelidikan, MT yang merupakan Ketua Harian Suporter Ultras Gresik, diduga mengajak para suporter masuk areal VIP untuk melakukan demonstrasi ke manajemen Gresik United.

Saat itu, para suporter akhirnya ngotot dan menembus pagar pembatas hingga terjadi kerusuhan suporter. Para tersangka dijerat Pasal 160 KUHP, dan 214 KUHP, dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.
(eyt)
Baca Berita
Dengarkan Selanjutnya :
Bus Persik Kediri Dihujani...
Bus Persik Kediri Dihujani Batu Oknum Suporter Aremania Pasca Laga di Kanjuruhan, Pelatih Terluka
Dukung Pendirian USG,...
Dukung Pendirian USG, Mendiktisaintek: Wujudkan Mimpi Prabowo Jadikan Indonesia Maju
Tragedi di Gresik: BMW...
Tragedi di Gresik: BMW Terjun Bebas dari Jalan Tol, Lalai Pengemudi atau Ada Kelemahan Infrastruktur?
Deretan Guru Besar PTN-PTS...
Deretan Guru Besar PTN-PTS Ternama Dukung Pendirian Universitas Sunan Gresik
Didukung Para Guru Besar,...
Didukung Para Guru Besar, USG Siap Cetak SDM Unggul di Gresik