LAHAT - Dua wanita cantik di Kabupaten Lahat, Sumatera Selatan, dijebloskan sel tahanan Polres Lahat, gara-gara menjual
ekstasi. Kedua tersangka kasus peredaran
ekstasi tersebut, diketahui berinisial AI (21), dan RO (28).
Baca juga: 2 Pengunjung Tertangkap Bawa Ekstasi, DKI Kaji Penutupan Kafe Kloud Senopati Kasat Reskoba Polres Lahat, AKP M. Romi mengatakan, penangkapan kedua tersangka pengedar
ekstasi ini, berdasarkan informasi dari masyarakat. "Ada informasi masyarakat, bahwa sering terjadi transaksi
ekstasi di kawasan Gang Cermin, Kelurahan Kota Jaya," tuturnya.
Setelah mendapat informasi itu, anggota Satreskoba Polres Lahat, langsung bergerak melakukan penyelidikan. Hasilnya, berhasil ditangkap dua wanita cantik tersebut saat tengah berada di depan Gang Cermin, untuk mengedarkan
ekstasi. Baca juga: Perkelahian Maut Pecah di Arena Judi Sabung Ayam, 1 Tewas dan 2 Kritis Selain kedua tersangka, petugas juga menyita barang bukti berupa 8,5 butir ineks.
Ekstasi berwarna hijau muda tersebut, terbungkus plastik klip transparan dengan berat 3,31 gram, uang tunai Rp550 ribu, dan ponsel.
"Saat penangkapan dan penggeledahan, dilakukan langsung oleh polisi wanita (Polwan), karena kedua tersangka adalah perempuan. Hasilnya, barang bukti
ekstasi ditemukan di dalam tas selempang warna hitam yang dibawa oleh tersangka RO," ungkap Romi.
Baca juga: Kisah Sarip Tambak Oso, Pendekar Besi Kuning Berjuluk Robin Hood asal Sidoarjo Dari hasil pemeriksaan, RO mengakui bahwa barang bukti
ekstasi tersebut milik AI. Ekstasi itu sengaja dibawa RO, karena apabila ada calon pembeli dapat segera dilayani oleh RO.
"Kedua tersangka peredaran
ekstasi ini, dijerat Pasal 114 ayat 1 junto Pasal 132 ayat 1, dan Pasal 112 ayat 1 junto Pasal 132 ayat 1 UU No. 35/2009 tentang narkotika," pungkasnya.
(eyt)