JAKARTA - Menteri Koperasi dan UKM (Menkop UKM)
Teten Masduki melihat ada indikasi pelanggaran yang dilakukan
TikTok dan
Tokopedia terhadap Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 Tahun 2023 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).
Teten mengatakan, bahwa dalam Permendag 31 Tahun 2023 sudah secara jelas mengatur adanya pemisahan antara sosial media (sosmed) dan e-commerce.
Baca Juga: TikTok Shop Kembali Lagi di Indonesia, Pengamat Ungkap Peran Medsos Bagi UMKM "Nah hari ini kita lihat TikTok sudah mengambil alih Tokopedia dengan investasi Rp22 triliun. Apakah sudah dipenuhi Permendag 31 ada pemisahan? Itu sedang kami bahas dengan Mendag. Kami melihat belum ada perubahan dan ada indikasi pelanggaran Permendag 31," kata Teten dalam acara Refleksi 2023 dan Outlook 2024 di Smesco, Jakarta, Kamis (21/12/2023).
Baca Juga: Comeback Lewat Tokopedia, TikTok Shop Masuki Masa Uji Coba Teten mengungkapkan, alasan kenapa pemerintah harusnya konsisten untuk menerapkan Permendag 31. Hal ini dilakukan supaya tidak ada praktik monopoli di platform digital di Indonesia.
"Hari ini sebenarnya pak Mendag juga sama pendapatnya dengan kita, cuma kan ngapain nunggu 4 bulan, tidak ada masa transisi di penerapan Permendag," katanya.
Ditempat yang sama, Staf Khusus Menteri Koperasi dan UKM Bidang Pemberdayaan Ekonomi Kreatif, Fiki Satari mengatakan pihaknya telah berkoordinasi dengan Kementerian Perdagangan dan Kementerian Komunikasi dan Informatika terkait program Harbolnas 12/12 yang dilakukan pada waktu lalu.
"Kalau bicara adalah paltfom kolaborasi TikTok-Tokped harusnya platform di Tokped, karena punya izin Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPMSE) di Tokped," katanya.
Adapun saat ini pihaknya masih menunggu pernyataan resmi dari TikTok terkait masih melakukan penjualan melalui sosial media TikTok bukan di Tokopedia.
(akr)