JAKARTA - Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) kembali menerima surat pengunduran diri
Firli Bahuri sebagai Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Surat pengunduran diri tersebut diterima pada Sabtu, 23 Desember 2023 sore.
"Pada hari Sabtu sore, tanggal 23 Desember 2023, Kemensetneg telah menerima surat dari Bapak Firli Bahuri kepada Presiden, tertanggal 22 Desember 2023 yang menyampaikan permohonan pengunduran diri yang bersangkutan sebagai Ketua dan Pimpinan KPK," kata Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana, Senin (25/12/2023).
"Surat tersebut tengah diproses mengikuti ketentuan perundang-undangan yang berlaku," sambungnya.
Baca juga: Setneg Tidak Memproses Pengunduran Diri Firli Bahuri, Eks Penyidik KPK: Sudah Tepat Diberitakan sebelumnya, Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana mengatakan Keputusan Presiden (Keppres) tentang pemberhentian Firli Bahuri sebagai pimpinan KPK belum bisa diproses. Ari menjelaskan, dalam surat tersebut Firli menulis berhenti, bukan mengundurkan diri sebagai pimpinan KPK.
Baca juga: Keppres Pemberhentian Firli Bahuri Belum Bisa Diproses, Istana Ungkap Alasannya "Keppres pemberhentian Bapak Firli Bahuri sebagai Pimpinan KPK belum bisa diproses lebih lanjut karena dalam surat tersebut, Bapak Firli Bahuri tidak menyebutkan mengundurkan diri, tetapi menyatakan berhenti," kata Ari, Jumat, 22 Desember 2023.
Ari mengatakan pernyataan berhenti seperti dalam surat Firli, tidak dikenal sebagai syarat pemberhentian Pimpinan KPK. "Pernyataan berhenti tidak dikenal sebagai syarat pemberhentian Pimpinan KPK sebagaimana diatur dalam Pasal 32 UU KPK," kata Ari.
(cip)