floating-Pengacara Yakin Firli...
Pengacara Yakin Firli Bahuri Tak Ditahan Usai Diperiksa sebagai Tersangka
Pengacara Yakin Firli...
Pengacara Yakin Firli Bahuri Tak Ditahan Usai Diperiksa sebagai Tersangka
Rabu, 27 Desember 2023 - 10:12 WIB
JAKARTA - Pengacara Ketua KPK nonaktif, Firli Bahuri , Ian Iskandar yakin kliennya tidak akan ditahan usai diperiksa sebagai tersangka. Firli diperiksai sebagai tersangka atas kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo.

Menurut ian, selama ini pihaknya selalu kooperatif terhadap pemeriksaan yang dilakukan oleh tim penyidik gabungan Dittipidkor Bareskrim Polri dan Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.

"Enggaklah (yakin Firli Bahuri tidak ditahan), kita kan kooperatif. Semua permintaan penyidik kita penuhi, kecuali kita tidak kooperatif," kata Ian di Gedung Bareskrim Polri, Rabu (27/12/2023).

Ian menegaskan, ketidakhadiran kliennya itu dalam pemeriksaan sebelumnya cukup beralasan. Ketidakhadiran itu, lanjut dia, sudah disampaikan ke penyidik.

"Kalau pun kita tidak bisa memenuhi panggilan kemarin kan ada alasan yang kita sampaikan secara tertulis yang sebagaimana diatur oleh KUHAP," jelasnya.

Baca juga: Ditetapkan Tersangka, Firli Bahuri Siapkan Perlawanan

Sebagai informasi, hari ini Firli Bahuri kembali diperiksa oleh penyidik gabungan Dittipidkor Bareskrim Polri dan Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo.

Upaya Firli dalam membatalkan penetapan tersangka dengan menempuh praperadilan pun kandas. Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menolak gugatan praperadilan terkait penetapan tersangka Firli Bahuri dalam kasus dugaan pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Dalam putusannya, hakim tunggal Imelda Herawati pun menolak gugatan yang diajukan Firli tersebut. "Mengabulkan eksepsi termohon. Dalam pokok perkara, menyatakan permohonan praperadilan Pemohon tak dapat diterima," ujar Imelda Herawati di PN Jakarta Selatan, Selasa (19/12/2023).

Hakim Imelda menilai, penetapan tersangka Firli yang dilakukan oleh polisi telah sesuai dengan prosedur dan sah menurut hukum yang berlaku. Hakim menyatakan status tersangka Firli tetap sah dan tak bisa digugurkan. "Praperadilan Pemohon tak berdasar," kata hakim.
(maf)
Baca Berita
Dengarkan Selanjutnya :
KPK Ingatkan Guru yang...
KPK Ingatkan Guru yang Kerap Terima Hadiah: Itu Gratifikasi, Bukan Rezeki
Bareskrim Polri Sita...
Bareskrim Polri Sita Uang Rp61 Miliar dari 164 Rekening Penampungan Judi Online
KPK Geledah 16 Lokasi...
KPK Geledah 16 Lokasi di Mempawah Kalbar, Ada 3 Tersangka
5.000 Rekening Terafiliasi...
5.000 Rekening Terafiliasi Judi Online Diblokir, Nilainya Tembus Rp600 Miliar
Gandeng KPK, Upaya Erick...
Gandeng KPK, Upaya Erick Thohir Bangun Sistem Pengawasan Lebih Ketat