JAKARTA - Dewan Pengawas (Dewas) menggelar sidang putusan etik dengan terperiksa Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif
Firli Bahuri , hari ini. Sidang pembacaan putusan terkait etik Firli Bahuri sudah dimulai pukul 11.00 WIB.
Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean menyebut pihak terperiksa Firli Bahuri tidak hadir memenuhi panggilan sidang pembacaan putusan etik. Informasi yang dihimpun, Firli saat ini sedang menjalani pemeriksaan sebagai tersangka di Bareskrim Mabes Polri.
"Menimbang bahwa terperiksa tidak hadir di persidangan etik tanpa alasan yang sah meskipun telah dipanggil secara sah dan patut berdasarkan surat panggilan terperiksa," kata Tumpak saat menggelar sidang etik di kantornya, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (27/12/2023).
Baca juga: Diperiksa Bareskrim, Firli Bahuri Berikan Keterangan soal Aset dan Harta Tumpak juga memastikan Dewas telah mengirimkan surat panggilan secara patut kepada Firli Bahuri. Atas ketidakhadirannya, kata Tumpak, Firli telah melepas haknya untuk membela diri di sidang etik.
"Sehingga, berdasarkan ketentuan Pasal 11 ayat (4) Peraturan Dewan Pengawas Nomor 4 Tahun 2021, terperiksa dianggap melepas haknya untuk membela diri dan persidangan dilakukan di luar hadirnya terperiksa," jelasnya.
Sekadar informasi, Firli Bahuri dilaporkan kepada Dewas KPK terkait dugaan pertemuannya dengan mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL). Laporan tersebut dibuat oleh Komite Mahasiswa Peduli Hukum dan Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI).
(cip)