floating-Dewas KPK Putuskan Firli...
Dewas KPK Putuskan Firli Bahuri Melanggar Kode Etik dan Harus Mengundurkan Diri
Dewas KPK Putuskan Firli...
Dewas KPK Putuskan Firli Bahuri Melanggar Kode Etik dan Harus Mengundurkan Diri
Rabu, 27 Desember 2023 - 13:09 WIB
JAKARTA - Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memutuskan Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri , terbukti sah melanggar kode etik peraturan Dewas KPK.

Firli dinyatakan terbukti sah dan meyakinkan tidak menunjukkan sikap keteladanan dalam tindakan dan perilaku sehari-hari yang dipertanggung jawabkan sesuai UU Peraturan

"Terperiksa secara sah dan meyakinkan melakukan komunikasi dengan Syahrul Yassin Limpo. Yang perkaranya tengah ditangani oleh KPK. Yang dapat menimbulkan benturan kepentingan dan tidak menunjukkan keteladanan dalam kehidupan sehari-hari sebagaimana diatur dalam pasal 4 ayat 2 huruf a, pasal 4 ayat 1 huruf J peraturan dewan pengawas Nomor 3 Tahun 2021 tentang kode etik dan kode perilaku KPK," ujar Ketua Dewas KPK, Tumpak Hatorangan, Rabu (27/12/2023).

Baca juga: Firli Bahuri Tak Hadiri Sidang Putusan Etik di Dewas KPK

Tumpak menjelaskan, Firli mendapatkan sanksi berat berupa diminta untuk mengundurkan diri sebagai pimpinan KPK. "Menjatuhkan sanksi berat kepada terperiksa berupa diminta untuk mengajukan pengunduran diri sebagai pimpinan KPK," lanjut Tumpak.

Baca juga: Diperiksa Bareskrim, Firli Bahuri Berikan Keterangan soal Aset dan Harta

Selain itu, Tumpak menjelaskan, Firli tidak memiliki hal-hal yang meringankan. Sementara hal-hal yang memberatkan seperti tidak hadir dalam persidangan, disebutkan pula oleh Dewas KPK. "Hal yang meringankan dari terperiksa, tidak ada," jelas Tumpak.

Diketahui, Dewas KPK membeberkan sejumlah komunikasi antara Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri dengan mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL). Komunikasi keduanya dibeberkan Dewas KPK di sidang putusan etik Firli Bahuri, hari ini.

"Bahwa selain melakukan pertemuan dengan saksi Syahrul Yasin Limpo, terperiksa (Firli Bahuri) juga pernah melakukan komunikasi dengan saksi Syahrul Yasin Limpo melalui pesan aplikasi WhatsApp," kata Anggota Dewas KPK, Syamsuddin Haris di kantornya, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (27/12/2023)
(cip)
Baca Berita
Dengarkan Selanjutnya :
Sidang Hasto Kembali...
Sidang Hasto Kembali Digelar, Jaksa Hadirkan Kader PDIP Riezky Aprilia-Saeful Bahri
Dua Kali Tak Hadir,...
Dua Kali Tak Hadir, KPK Jadwal Ulang Pemanggilan Wakil Ketua Komisi XI DPR
KPK Tetapkan Tiga Tersangka...
KPK Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Dinas PU Mempawah
KPK Sita 65 Bidang Tanah...
KPK Sita 65 Bidang Tanah Terkait Kasus Dugaan Korupsi Jalan Tol Trans Sumatera
Bobby Nasution Keluar...
Bobby Nasution Keluar dari Gedung KPK: Bahas Pencegahan Korupsi hingga Koordinasi