floating-Cara Mencairkan BPJS...
Cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan Melalui Aplikasi JMO
Cara Mencairkan BPJS...
Cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan Melalui Aplikasi JMO
Sabtu, 06 Januari 2024 - 23:00 WIB
JAKARTA - Para pengguna manfaat BPJS Ketenagakerjaan bisa mencairkan dananya lebih mudah melalui aplikasi Jamsostek Mobile (JMO).

Pencairan dana saldo BPJS Ketenagakerjaan juga harus memenuhi beberapa persyaratan. Cara tersebut kini makin dipermudah melalui aplikasi JMO. Berikut Cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan melalui Aplikasi JMO.

1. Unduh aplikasi JMO melalui Play Store (bagi pengguna Android) atau App Store (bagi pengguna iPhone)

2. Buka aplikasi JMO, kemudian pilih opsi Jaminan Hari Tua.

3. Pilih opsi Klaim JHT dari menu yang tersedia.

4. Setelah memenuhi persyaratan klaim JHT, akan muncul tiga centang hijau dan lanjutkan dengan mengklik tombol selanjutnya.

5. Pilih salah satu kategori atau penyebab klaim, kemudian klik selanjutnya.

Baca Juga: Mudah Banget! Ini Cara Daftar Peserta Jamsostek Mobile (JMO)

6. Periksa data kepesertaan dan pastikan data tersebut sudah sesuai, kemudian pilih opsi "sudah".

7. Ambil swafoto sesuai panduan yang ditampilkan di layar.

8. Isi informasi NPWP dan rekening yang masih aktif, lalu klik selanjutnya.

9. Pada halaman rincian saldo JHT, tampilkan informasi saldo yang akan dicairkan, lalu klik selanjutnya.

Baca Juga: Antisipasi Pencairan JHT Meningkat, Jamsostek Siapkan Aplikasi Mobile

10. Periksa ulang semua data dan jika sudah sesuai, klik tombol konfirmasi.

11. Proses pengajuan klaim JHT selesai. Jika ingin memantau status klaim, buka menu tracking klaim.

MG/Tasya Auliya Rizka
(msf)
Baca Berita
Dengarkan Selanjutnya :
BPJS TK Gandeng Pemprov...
BPJS TK Gandeng Pemprov DKI Jakarta Donasikan 1.100 Porsi Makanan ke Pengungsi Banjir
PP Terbaru JKP dan JKK...
PP Terbaru JKP dan JKK BPJS Ketenagakerjaan Terbit, Ini Penjelasannya
Perusahaan Menunggak...
Perusahaan Menunggak Iuran, Siap-siap! Klaim JKP Tak Dibayar BPJSTK
BPJS Ketenagakerjaan...
BPJS Ketenagakerjaan Buka Suara Soal Kenaikan Usia Pensiun Pekerja Jadi 59 Tahun
Kemenkebud Serahkan...
Kemenkebud Serahkan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan kepada Ahli Waris Maestro Budaya