JAKARTA - Polda Metro Jaya akan memeriksa
Yusril Ihza Mahendra sebagai saksi meringankan untuk mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
Firli Bahuri yang merupakan tersangka kasus dugaan pemerasan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo, hari ini Senin (15/1/2024).
Direskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan, pemeriksaan bakal dilakukan hari ini pada pukul 10.00 WIB. Pemeriksaan dilakukan di gedung Dittipidkor Bareskrim Polri, Jakarta. “(Pemeriksaan) di ruang riksa Dittipidkor Bareskrim Polri,” ucapnya, Senin (15/1/2024).
Baca juga: Soal Status Tersangka Firli Bahuri, Yusril: Bukti Tak Sesuai Putusan MK dan KUHAP Selain Yusril, polisi memanggil Pakar Hukum Pidana Romli Atmasasmita. Namun, dia menolak menjadi saksi meringankan Firli Bahuri.
Romli hanya bersedia untuk memberikan keterangan sebagai saksi ahli. “Tidak bersedia jadi saksi meringankan, tetapi bersedia sebagai ahli,” kata Romli, Rabu (3/1/2024).
“Saksi a charge dan a de charge saksi fakta yang mendengar, mengetahui, dan mengalami. Saksi ahli memberikan keterangan berdasarkan keahliannya membuat terang suatu peristiwa pidana,” sambungnya.
(jon)