BATAM - Satuan Reserse Narkotika (Satres Narkoba)
Polresta Barelang, Batam, Kepulauan Riau (Kepri) berhasil menggagalkan peredaran ribuan butir
ekstasi dan 4,5 kilogram
sabu asal Malaysia.
Narkoba tersebut diamankan dari tiga orang pelaku yang tergabung dalam sindikat narkoba internasional.
Tersangka Alip bin Ismail tidak dapat mengelak lagi saat petugas Satres Narkoba Polresta Barelang menyergapnya di kawasan Nagoya, Batam.
Baca juga: Polres Tanjungbalai Amankan Puluhan Kilogram Sabu Asal Malaysia Alip yang mengendarai mobil jenis Agya diamankan karena membawa 3.616 butir pil ekstasi yang disimpan di dalam dashboard mobil.
Ekstasi ini rencananya akan diserahkan kepada bandar besar untuk kemudian diedarkan di sejumlah tempat hiburan di Batam.
Dari keterangan Alip, diketahui ribuan pil ekstasi ini didapat dari tersangka Efendi bin Zakaria, warga Bengkalis, Provinsi Riau. Tanpa menunggu lama, polisi langsung mengembangkan penyelidikan ke Tembilahan, Riau.
Di Tembilahan, polisi berhasil mengamankan Efendi dan Roni Ardianto. Dari tangan kedua pelaku, polisi menemukan belasan butir pil ekstasi dan 4,5 kilogram sabu yang disimpan di bawah jok mobil.
Baca juga: Penyelundup 179 Kg Sabu Asal Malaysia Berhasil Ditangkap Bareskrim Sabu tersebut rencananya akan dibawa ke Jakarta menggunakan jalur darat.
"Dari hasil pemeriksaan, ketiga pelaku bekerja untuk seorang bandar besar asal Jakarta dan Malaysia. Narkoba jenis sabu dan pil ekstasi ini dibawa masuk ke Batam dari Malaysia menggunakan pelabuhan Tikus. Selanjutnya, para pelaku membagi tugas untuk menyerahterimakan narkoba tersebut kepada pembeli," Kapolresta Barelang, Kombes Pol Nugroho Tri Nuryanto, Selasa (23/1/2024).
Para tersangka akan dijerat melanggar Pasal 112 atau 114 Undang-Undang No 5 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana paling singkat enam tahun atau pidana penjara seumur hidup hingga pidana mati.
(shf)