floating-Firli Bahuri Kembali...
Firli Bahuri Kembali Cabut Gugatan Praperadilan Terhadap Dirkrimsus Polda Metro Jaya
Firli Bahuri Kembali...
Firli Bahuri Kembali Cabut Gugatan Praperadilan Terhadap Dirkrimsus Polda Metro Jaya
Jum'at, 26 Januari 2024 - 16:40 WIB
JAKARTA - Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri secara resmi mencabut gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Gugatan tersebut ditujukan kepada Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak dalam kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).

"Iya betul (cabut gugatan)," kata Kuasa Hukum Firli, Fahri Bachmid saat dikonfirmasi, Jumat (26/1/2024).

Fahri mengaku, memiliki sejumlah pertimbangan hingga akhirnya menyatakan untuk mecabut gugatan praperadilan tersebut. Namun dia tidak menjelaskaan secara teknis sejumlah pertimbangan tersebut. "Ada beberapa alasan teknis, nanti saya jelaskan," tambahnya.

Sebelumnya, Firli melakukan gugatan praperadilan yang kedua dan telah teregister dengan nomor perkara 17/Pid.Pra/2024/PN JKT.SE. Praperadilan kedua yang diajukan Firli ke Pengadilan Jakarta Selatan.

Baca juga: Dirreskrimsus Polda Metro Kombes Ade Safri Siap Hadapi Gugatan Praperadilan Firli Bahuri



"Saya bersama tim hukum telah mendaftarkan permohonan atau gugatan praperadilan pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin 22 Januari 2024 dan praperadilan yang diajukan Pak Firli telah teregister dengan nomor perkara 17/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL," ujar Fahri Bachmid.

Polda Metro Jaya siap menghadapi kembali gugatan praperadilan Firli Bahuri untuk kedua kalinya. Gugatan itu terdaftar dengan nomor perkara: 17/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL. Hal itu diketahui dari dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan itu

Baca juga: Firli Bahuri Ajukan Praperadilan Lagi, Gugat Dirreskrimsus Polda Metro Kombes Ade Safri

“Terkait dengan gugatan pra peradilan ke-2 yang diajukan oleh tersangka FB atau kuasa hukumnya ke PN Jaksel, pada prinsipnya penyidik melalui Tim Advokasi Bidkum Polda Metro Jaya sangat siap untuk menghadapinya,” tegas Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada awak media, Selasa, 16 Januari 2024.

Ade Safri memastikan upaya penyidikan yang telah dilakukan oleh tim penyidik gabungan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dan Dittipidkor Bareskrim Polri telah dilakukan secara profesional, transparan dan akuntabel.

Kemudian serangkaian tindakan penyidik dalam upaya penyidikan untuk mencari serta mengumpulkan bukti untuk membuat terang tentang tindak pidana yang terjadi dan menemukan tersangkanya.

“Telah diuji di sidang praperadilan sebelumnya dan hasilnya sudah kita ketahui bersama bahwa hakim tunggal yang memeriksa gugatan praperadilan di PN Jakarta Selatan saat gugatan pertama dimaksud telah menolak gugatan prapredilan tersangka FB atau kuasa hukumnya,” terang Ade Safri.
(cip)
Baca Berita
Dengarkan Selanjutnya :
Polda Metro Periksa...
Polda Metro Periksa 4 Orang Saksi Kasus Tudingan Ijazah Jokowi
Ini Tampang Pria Cikarang...
Ini Tampang Pria Cikarang yang Bacok Mantan Kekasih hingga Tangan Putus
Polisi Tangkap Selebritas...
Polisi Tangkap Selebritas Jonathan Frizzy saat Sakit usai Jalani Operasi
Konsumsi Vape Obat Keras,...
Konsumsi Vape Obat Keras, Aktor Jonathan Frizzy Terancam 12 Tahun Penjara
Laporkan Penuduh Ijazah...
Laporkan Penuduh Ijazah Palsu ke Polisi, Jokowi: Sudah Menghina Saya Sehina-hinanya