JAKARTA - Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan mengabulkan pencabutan gugatan yang diajukan kubu mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
Firli Bahuri .
"Mengabulkan pencabutan praperadilan pemohon," ujar Hakim Estiono saat sidang gugatan praperadilan sah tidaknya penetapan tersangka Firli di PN Jakarta Selatan, Selasa (30/1/2024).
Baca juga: Gugatan Praperadilan Firli Bahuri Ditolak, Begini Kata Polisi Dikabulkannya pencabutan karena hakim menilai permohonan gugatan praperadilan belum dibacakan pihak Firli selaku pemohon dan belum dijawab Direskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak selaku termohon.
Selain itu, pengajuan dan pencabutan praperadilan merupakan hak pemohon.
Pengacara Firli, Ian Iskandar menambahkan pencabutan gugatan untuk memperbaiki berkas gugatan yang dinilai kurang lengkap. Namun, belum dipastikan apakah nanti bakal mengajukan kembali atau tidak.
"Iya salah satunya permintaan beliau (Firli). Ada yang masih kurang sehingga kami mencabut. Ada beberapa materi nanti bisa disampaikan kalau seandainya kami mengajukan kembali seperti itu,” katanya.
(jon)