BANDARLAMPUNG - Mantan Kasat Narkoba Polres Lampung Selatan AKP
Andri Gustami dituntut
hukuman mati oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandarlampung, Lampung.
Andri Gustami dinyatakan terbukti bersalah atas keterlibatannya dalam jaringan gembong narkoba internasional
Fredy Pratama. Baca juga: Terungkap! Andri Gustami Gunakan Rekening Sales Tampung Uang Narkoba Fredy Pratama Tuntutan ini disampaikan oleh JPU Kejari Bandarlampung Eka Aftarini dalam sidang lanjutan dengan agenda pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Tanjung Karang, Bandarlampung, Kamis (1/2/2024).
"Perbuatan terdakwa telah melanggar hukum. Maka terhadap terdakwa dituntut hukuman mati," tegas Eka.
Andri Gustami dikenakan Pasal 114 tentang narkotika juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
JPU Eka mengungkapkan, terdapat hal-hal yang memberatkan Andri Gustami selama mengikuti persidangan.
Baca juga: Astaga! Jadi Kurir Narkoba, Mantan Kasat Narkoba Lampung Selatan Terima Rp1,3 Miliar "Adapun hal-hal yang memberatkan terdakwa yakni terdakwa adalah aparat penegak hukum dan tidak memberikan contoh yang baik ke masyarakat. Terdakwa juga tidak mendukung pemerintah dalam upaya pemberantasan narkoba," ungkapnya.
Menurut Eka, tidak ada hal-hal yang meringankan AKP Andri Gustami selama persidangan.
"Hal-hal yang meringankan tidak ada," ucap dia.
Tak ada sepatah kata pun yang terucap dari Andri Gustami saat ditemui awak media usai persidangan. Dia hanya terlihat menunduk seraya berjalan meninggalkan ruang sidang.
Dalam kasus jaringan narkoba Fredy Pratama, Andri Gustami ditangkap lantaran terlibat sebagai kurir spesial yang telah meloloskan delapan pengiriman sabu dari Pelabuhan Bakauheni Lampung Selatan ke Pelabuhan Merak Banten.
Selama menjadi kurir di jaringan itu, Andri Gustami mendapatkan bayaran sebesar Rp8 juta untuk 1 kilogram sabu yang berhasil diloloskannya.
(shf)