floating-Mantan Kasat Narkoba...
Mantan Kasat Narkoba Lampung Selatan AKP Andri Gustami Dituntut Hukuman Mati
Mantan Kasat Narkoba...
Mantan Kasat Narkoba Lampung Selatan AKP Andri Gustami Dituntut Hukuman Mati
Kamis, 01 Februari 2024 - 16:39 WIB
BANDARLAMPUNG - Mantan Kasat Narkoba Polres Lampung Selatan AKP Andri Gustami dituntut hukuman mati oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandarlampung, Lampung.

Andri Gustami dinyatakan terbukti bersalah atas keterlibatannya dalam jaringan gembong narkoba internasional Fredy Pratama.

Baca juga: Terungkap! Andri Gustami Gunakan Rekening Sales Tampung Uang Narkoba Fredy Pratama

Tuntutan ini disampaikan oleh JPU Kejari Bandarlampung Eka Aftarini dalam sidang lanjutan dengan agenda pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Tanjung Karang, Bandarlampung, Kamis (1/2/2024).

"Perbuatan terdakwa telah melanggar hukum. Maka terhadap terdakwa dituntut hukuman mati," tegas Eka.

Andri Gustami dikenakan Pasal 114 tentang narkotika juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

JPU Eka mengungkapkan, terdapat hal-hal yang memberatkan Andri Gustami selama mengikuti persidangan.

Baca juga: Astaga! Jadi Kurir Narkoba, Mantan Kasat Narkoba Lampung Selatan Terima Rp1,3 Miliar

"Adapun hal-hal yang memberatkan terdakwa yakni terdakwa adalah aparat penegak hukum dan tidak memberikan contoh yang baik ke masyarakat. Terdakwa juga tidak mendukung pemerintah dalam upaya pemberantasan narkoba," ungkapnya.

Menurut Eka, tidak ada hal-hal yang meringankan AKP Andri Gustami selama persidangan.

"Hal-hal yang meringankan tidak ada," ucap dia.

Tak ada sepatah kata pun yang terucap dari Andri Gustami saat ditemui awak media usai persidangan. Dia hanya terlihat menunduk seraya berjalan meninggalkan ruang sidang.

Dalam kasus jaringan narkoba Fredy Pratama, Andri Gustami ditangkap lantaran terlibat sebagai kurir spesial yang telah meloloskan delapan pengiriman sabu dari Pelabuhan Bakauheni Lampung Selatan ke Pelabuhan Merak Banten.

Selama menjadi kurir di jaringan itu, Andri Gustami mendapatkan bayaran sebesar Rp8 juta untuk 1 kilogram sabu yang berhasil diloloskannya.
(shf)
Baca Berita
Dengarkan Selanjutnya :
Kasus Pencucian Uang...
Kasus Pencucian Uang Rp285,9 T, Hukuman Bui Seumur Hidup Miliarder Truong My Lan Dipangkas Jadi 30 Tahun
Taliban Eksekusi 4 Pria...
Taliban Eksekusi 4 Pria di Stadion Afghanistan yang Penuh Sesak
Yusril Tegaskan Hukuman...
Yusril Tegaskan Hukuman Mati Tidak Dihapus di KUHP Nasional, Begini Penjelasannya
Arus Mudik, Polisi Kawal...
Arus Mudik, Polisi Kawal Pemudik Motor hingga Perbatasan Bandarlampung pada Malam Hari
Sangarnya Korupsi Miliader...
Sangarnya Korupsi Miliader Truong My Lan, dari Tilap Rp448 Triliun hingga Pencucian Uang Rp293,9 Triliun